Bantenterkini.com – Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Rekrimsus) Polda Riau menangkap seorang wanita berinisial HN, yakni pegawai bank, karena mengambil uang tunai nasabah senilai Rp 1,2 miliar. Perempuan berusia 29 tahun itu melakukan pelanggaran keuangan saat masih bekerja di bank di Kota Dumai.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, melalui Kasubdit Reskrimsus , Komisaris Teddy Ardian SIK, menjelaskan terungkapnya penyelewengan uang nasabah pada laporan dari delapan nasabah yang merasa kehilangan uang.
Para nasabah mencurigai bahwa adatransaksi tanpa sepengetahuan mereka. akibatnya para nasabah meminta pertanggung jawabban ke pihak bank, yang akhirnya pihak bank melaporkan ke Polda Riau, hingga dilakukan pemeriksaaan oleh petugas Reskrimsus Polda Riau.
“HN yang pernah bekerja dibank tersebut diketahui sebagai teller, kini HN kami tetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti yang ada,” kata Teddy, Selasa malam (21/9/2021).
Teddy mengatakan, penarikan uang tunai dari delapan nasabah ini terjadi pada Januari hingga maret tahun 2021. Saat itu, tersangka selama ini yang bekerja sebagai teller dan menarik uang tunai nasabah tanpa diketahui para nasabah bank tersebut.
Ada banyak transaksi yang dilakukan oleh tersangka terhadap para nasabah yang menabung dibank tersebut. Untuk mengirimkan uang dari rekening nasabah bank tersebut ke rekening orang lain dengan memalsukan identitas para nasabah bank tersebut.
“Setelah dipindahkan, ke rekining atas nama orang lain, tersangka lalu mentransfernya ke rekening pribadi (tersangka),” kata Teddy.
Menurut tersangka, uang tunai yang ditransfer kerekeningnya digunakan untuk melunasi pinjaman online (pinjol). Hal ini dikarnakan tersangka diperas dan sering ditagih oleh debcolektor pinjol untuk segera melunasi hutang yang ia pinjman. Dikarnakan ada kesempatan dan peluang, tersangka akhirnya menguras uang direkening nasabah bank tersebut.
“Tersangka mengaku untuk melunasi pinjol, dan sisanya untuk keperluan pribadinya,” ungkap Teddy.
Pihak penyidik Polda Riau telah menelusuri aliran dana yang dicuri tersangka untuk membeli aset lainnya. Namun, pihak penyidik tidak menemukan sisa uang yang tersangka curi, lantaran tersangka sudah memakainya hingga habis.
“Para nasabah sudah mendapatkan ganti rugi dari pihak bank, sesuai dengan kerugian yang diambil oleh tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a terkait Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
“Ancaman pidanya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.