NEWS

Terima 48 Sertipikat BMD Dari BPN, Bupati Dewi : Ini Akan Meningkatkan Tata Kelola Aset Daerah

9
×

Terima 48 Sertipikat BMD Dari BPN, Bupati Dewi : Ini Akan Meningkatkan Tata Kelola Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

Pandeglang – Sebanyak 48 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Pandeglang, diterima oleh Bupati Dewi Setiani dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang. 

Dengan selesainya penerbitan sertipikat BMD tersebut, Bupati Dewi menilai penataan tata kelola aset daerah akan terus meningkat. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Dewi saat serah terima sertifikat BMD dengan BPN Pandeglang di Pendopo Pandeglang, pada Kamis (6/3/2025).

Bupati Dewi juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN Pandeglang, yang sudah menyelesaikan penerbitan sertifikat BMD sehingga memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan BMD.

Baca Juga:  Keren Nih, SMPN 3 Pandeglang Gelar Gebyar Yumaga 2023

“Ini adalah sebuah solusi dari permasalahan. Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran BPN, dan kami harap pihak BPN terus bersinergi dengan Pemkab Pandeglang,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, bahwa sertifikasi tanah milik pemerintah menjadi bagian dalam Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP-KPK).

“Sehingga pada tahun 2024, KPK melalui acara bus KPK di provinsi Banten telah memfasilitasi Kepala Daerah dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten untuk menandatangani nota kesepakatan

Percepatan pensertifikatan tanah,” ungkap Dewi.

Sementara, Kepala BPN Pandeglang Arinaldi mengaku jika dari 125 bidang tanah BMD yang telah dilakukan pengukuran, yang baru diterbitkan sebanyak 48 sertifikat.

Baca Juga:  Anngota DPR RI Fraksi Golkar Adde Rosi Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Pandeglang

“Terkait dengan data yang di proses harus memenuhi kaidah hukum, sehingga produk sertifikat mampu memberikan jaminan hukum. Penyelesaiannya akan terus kita kejar tahun ini,” tegasnya.

Menurutnya, dalam pengelolaan aset harus lebih tertib. Oleh sebab itu, fisik yang dikuasi oleh Pemerintah Daerah harus segera didaftarkan. 

“Persamaan persepsi terhadap bidang tanah itu sendiri sangat penting, agar kita bisa mempercepat terkait penyelesaian aset,” ujarnya.