Ternyata Pagar Laut di Tangerang Bersertifikat HGB, Ini Daftar Pemiliknya

oleh
Tangkapan Layar

TANGERANG-Misteri pagar laut di perairan utara Tangerang mulai terungkap siapa pemilik dan yang sudah mengantongi sertifikat.

Adanya pagar laut yang menjadi misteri dan menjadi perhatian sebagian orang Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid mengakui sudah ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” katanya.

Baca Juga:  Memanas, PP Muhamaddiyah Layangkan Somasi Pemasang Pagar Laut di Tangerang

Ia pun mengakui adanya sertifikat HGB di perairan laut utara di Tangerang yang terbentang sepanjang 30 Km.

Jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

“Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” katanya.

Bukan hanya itu, adanya serfikat hak milik atas Surhat Haq sebanyak 17 biudang.

“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” katanya.

Baca Juga:  STKIP Babunnajah Gelar Kursus Pembinaan Pramuka Mahir Tingkat Dasar Golongan Siaga Kwarcab Gerakan Pramuka

Polemik pagar laut di perairan utara Tangerang yang terbentang 30 Km, Nusron mengakui dirinya belum bisa berbuat apa-apa.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN belum bisa masuk mengurusi persoalan tersebut.

“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” kata Nusron, Rabu (15/1), dilansir situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Bawaslu Perbolehkan Parpol Sosialisasi Asal Tak Ajak Memilih

Kendati demikian, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut misterius di Tangerang, Banten, bersifat ilegal.

“Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ujar Trenggono dikutip cnnindonesia (20/1/2025)***