Ternyata Segini Hasil Tuntutan Buruh Geruduk KP3B, Cilegon Duduki UMK Terbesar

oleh
Buruh duduki gedung KP3B tuntut kenaikan upah

TANGERANG-Aksi buruh tuntut kenaikan upah tahun 2025 di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) berlansung damai. Pj Gubenur Ucok Abdulrauf Damenta resmi menandatangani SK tersebut pada hari ini, Selasa (17/12/2024) kemarin.

Buruh Banten yang tergabung dari berbagai serikat yang ada bergerak dari berbagai daerah menuju KP3B kemarin dari pagi hingga petang.

Buruh dari Kabupaten Tangerang bergerak dan berkumpul di perbatasan antara kabupaten dan kota Tangerang untuk menggeruduk gedung KP3B dan dikawal oleh aparat baik Polisi maupun TNI.

Andy Hamdany selaku Pengurus Serikat Tingkat Perusahaan mengatakan bahwa aksi ini merupakan aksi lanjutan yang sebelumnya buruh menuntut kenaikan upah di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Andika-Nanang Paparkan 13 Program Unggulan di Hadapan Kader Banteng Kabupaten Serang

“kami menuntut kenaikan upah dan kembalikan upah sektoral. Namun sampai saat ini tuntutan kami belum dipenuhi” kata andy kepada Bantenterkini.com pada Selasa (17/12/2024)

Perlu diketahui dari hasil Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten untuk tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024

Terkait nominal kenaikan UMK Pj Gubernur menetapkan berdasarkan wilayah masing-masing di kabupaten kota sesuai dengan lampiran keputusan di diktum kesatu.

Disebutkan UMK mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dengan ketentuan kenaikan 6,5%.

Baca Juga:  Datang Dari Penjuru Negeri, Puluhan Ribu Bikers Bersatu dalam Honda Bikers Day

Adapun Kenaikan ini berlaku bagi buruh, pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun pada perusahaan sebagaimana diktum kedua.

“Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, dalam keputusan” diktum ketiga

Sementara itu, “pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK. Kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan para pekerja atau buruh di perusahaan ini tercantum” di diktum keempat.

Baca Juga:  Komitmen Robinsar-Fajar: Hemat Anggaran, Gunakan Mobil Dinas Bekas

Kemudian “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” dalam diktum kelima.

Adapun besaran UMK Kabupaten Kota se-Banten pada 2025 adalah sebagai berikut:

Kabupaten Pandeglang : Rp 3.206.640,32
Kabupaten Lebak : Rp 3.172.384,39
Kabupaten Serang : Rp 4.857.353,01
Kabupaten Tangerang : Rp 4.901.117,00
Kota Tangerang : Rp 5.069.708,36
Kota Tangerang Selatan : Rp 4.974.392,42
Kota Cilegon : Rp 5.128.084,48
Kota Serang : Rp 4.418.261,13