JAKARTA-Aksi unjuk rasa pengemudi ojek on line (ojol) pada 20 Mei 2025 lalu, kini direspon pemerintah pada rapat kerja (raker) Senin 30 Juni 2025 kemarin.
Adanya kenaikan tarif ojol roda dua sebesar 8 sampai 15 persen.
Kebijakan kenaikan tarif oprasional layanan ojol berdasarkan zona masing-masing.
Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhaan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI pada Senin 30 Juni 2025.
“Dan kami sampaikan kepada Ketua (Komisi V DPR RI), untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda II,” kata Aan dalam rapat kerja.
Aan menerangkan adanya kenaikan tarif ojol ini diberlakukan berdasarkan pembagian wilayah dalam tiga zona, yakni Zona I, Zona II, dan Zona III.
“Itu ada beberapa kenaikan, ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan Zona yang sudah ditentukan. Bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga Zona, Zona I, Zona II, Zona III,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu mempertanyakan sejumlah pungutan yang diberlakukan oleh aplikator transportasi online.
“Asuransi bukannya sudah ada saat kita bikin SIM dan ada juga di STNK. Jadi ini Rp2.000 ditambah Rp 1.000 dikali katakanlah 3 juta driver. Anggap mereka hanya ambil satu trip per hari, maka aplikator dapat Rp 9 miliar per hari,” jelasnya.
Diketahui Aksi unjuk rasa pengemudi ojek on line (ojol) pada 20 Mei 2025 diantaranya,
- Turunkan tarif pemotongan komisi aplikasi dari 20% menjadi 10%.
- Segera membentuk Undang-Undang Transportasi Online
- Naikkan tarif pengantar penumpang dan hapus sistem promo tarif murah yang merugikan mitra pengemudi.
- Terbitkan regulasi penetapkan tarif layanan jasa antar makanan dan pengiriman barang secara adil.
- Tentukan tarif bersih yang diterima mitra pengemudi.)****