Walikota Serang Syafrudin Komitmen Kota Serang sebagai Kota Layak Anak

oleh
Walikota Serang Syafrudin bersama jajaran pimpinan OPD hadir dalam kegiatan pelaksanaan verifikasi lapangan evaluasi Kota Layak Anak tingkat Kota Serang secara Daring.

Bantenterkini.com – Walikota Serang Syafrudin bersama jajaran pimpinan OPD hadir dalam kegiatan pelaksanaan verifikasi lapangan evaluasi Kota Layak Anak tingkat Kota Serang secara Daring.

Kegiatan rapat pelaksanaan Verifikasi lapangan evaluasi KLA yang dilaksanakan secara daring tersebut dilaksanakan di ruang Comand workspace dan ruang Sandi Balemaya, Diskominfo Kota Serang, Senin (29/05).

Dalam kesempatannya, Walikota Serang menyampaikan kegiatan evaluasi penilaian Kota Layak Anak yang sudah dipaparkan kepada lembaga pengembang, masih terdapat beberapa evaluasi perbaikan bagi Kota Serang untuk mencapai status Kota Layak Anak,

“Tadi banyak masukan-masukan yang disampaikan oleh ibu asisten deputi, kaitannya dengan penilaian dini, masih ada kesempatan untuk perbaikan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dalam kurun waktu 2×24 Jam, ” ujarnya.

Baca Juga:  Sachrudin Optimis Dapat Rekomendasi Dari PPP di Pilkada Kota Tangerang 2024

Hal tersebut merupakan salah satu rangkaian penilaian disamping melaksanakan kegiatan secara nyata dilapangan, perlu juga adanya dokumen pendukung,

“Selain aksi dan melaksanakan kegiatan dilapangan, dokumen juga termasuk salah satu yang terpenting sebagai penunjang penilaian, ” ujarnya.

Pada tahun kemarin, Kota Serang mendapat predikat pratama dalam Kota Layak Anak, sehingga membuat komitmen untuk Pemerintah Kota Serang meningkatkan Predikatnya menjadi Madya, Nindya hingga seterusnya.

Menambahkan hal tersebut, Kepala DP3AKB Anthon Gunawan mengatakan bahwa dari seluruh Dokumen yang sudah disampaikan, terdapat beberapa hal yang menjadi evaluasi dari setiap bagian pertanyaan.

Baca Juga:  Baru Lulus Kuliah Bisa Langsung Kerja di PLN, Ini Syaratnya

“Ada beberapa yang memang kurang pas penempatannya, semisal pertanyaan di kluster 1 namun jawaban ada di cluster 4,” ujarnya.

Selain itu, terdapat beberapa dokumen juga yang belum tersampaikan sehingga membuat sebuah perubahan dan penambahan dokumen yang sudah disampaikan dengan diberikan waktu 2×24 Jam untuk dilakukan perubahan atau penambahan kekurangan dokumen tersebut.

“Semisal ada kasus kekerasan terhadap anak, disana kita hanya menyebutkan di aplikasi 112 Rabeg, padahal sebenarnya laporan itu terdapat pintu lain, seperti relawan p2tp2a kemudian ke UPT kita sehingga ketika kejadian relawan cepat menanggapi, hal itu yang belum tersampaikan kepada bu Asdep (Asisten Deputi) serta Tim Independen” tambah Anthon.

Baca Juga:  Rumah Warga di Lebak Dilalap si Jago Merah

Untuk hasil sementara, angka dokumen Kota Serang berada di angka 600 yang menandakan Kota Serang bisa masuk kedalam predikat Madya jika saja catatan Asisten deputi serta Tim Independen bisa terpenuhi.

“Bukan itu tujuan inti kita membentuk Kota Layak Anak di Kota Serang ini, namun bukan itu tujuan intinya bahwa hak anak dapat tercapai dalam pembentukan pembangunan Kota Layak Anak di Kota Serang ini, “ujarnya.