Wujudkan Kepastian Hukum atas Lahan, BPN Bagikan sertifikat Tanah Kepada Masyarakat

oleh

Pandeglang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang kembali melaksanakan program strategis nasional dengan membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat dalam upaya memperkuat kepastian hukum atas hak kepemilikan lahan.

Kegiatan penyerahan sertifikat ini dilaksanakan secara simbolis di Balai Desa Banjar, Kecamatan Banjar,Kabupaten Pandeglang,Banten, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. Sebanyak 1730 warga menerima sertifikat tanah milik mereka yang telah lama diurus melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Arinaldi , mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menuntaskan sertifikasi lahan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Jadi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid : Saya Lanjutkan Yang Dirintis Para Pemimpin Pendahulu

“Dengan sertifikat ini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, sehingga bisa digunakan sebagai aset produktif, misalnya untuk mengakses permodalan di bank,” katanya kepada wartawan, selasa (10/06/2025). 

Program PTSL telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir sebagai bentuk pelayanan cepat, murah, dan terbuka dari BPN. Masyarakat yang menerima sertifikat menyambut baik program ini karena dinilai sangat membantu dalam memperjelas status tanah yang selama ini belum memiliki legalitas resmi.

” Untuk Desa Banjar ini Dari 3.030 bidang tanah, sekitar 1.300 nya sudah di sertifikat pada tahun 2024 lalu. Dan tahun ini kota melanjutkan sisa dari bidang baklok yaitu K3 sebanyak 70 bidang tanah, sisanya terus kita melakukan upaya untuk kita lengkapi lalu lanjut ke tahap sertifikasi, ” ujarnya. 

Baca Juga:  Terima 48 Sertipikat BMD Dari BPN, Bupati Dewi : Ini Akan Meningkatkan Tata Kelola Aset Daerah

” Tahun ini kita mendapatkan target sebanyak 5474 sertifikat dan 2.500 pengukuran dalam bentuk hektar, ” tambahnya. 

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengapresiasi langkah cepat BPN Pandeglang dalam program PTSL ini. Karena menurutnya, ini merupakan program Pemerintah Pusat untuk bagaimana mengurangi konflik agraria. 

Baca Juga:  Penghargaan Predikat Penilaian KPPB se-Provinsi Banten, BPN Pandeglang Raih Nilai Tertinggi

” dan supaya bagaimana kepemilikan hak atas tanah masyarakat itu ada kepastian hukum, sehingga kami sangat mengapresiasi BPN Pandeglang, ” singkatnya. 

Sementara Salah satu warga penerima, Saripudin (58), mengungkapkan rasa syukurnya karena akhirnya tanah warisan keluarganya kini telah bersertifikat.

“Sudah lama kami menunggu. Alhamdulillah sekarang sudah resmi dan aman,” tuturnya.

BPN menargetkan sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia selesai pada tahun 2026. Kegiatan seperti ini akan terus digelar di berbagai wilayah di Kabupaten Pandeglang sebagai bentuk pelayanan publik yang merata dan transparan.