2022, PLN Kembali Bangun Satsiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU) Di KP3B Banten

oleh

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengungkapkan, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, sikap DPRD sejalan dengan Pemprov Banten terkait pergantian kendaraan dinas yang mengonsumsi BBM menjadi mobil listrik.

“Kalau sudah menjadi kebijakan pusat, pemerintah daerah wajib melaksanakannya,” katanya.

Hanya saja, lanjut Budi, butuh waktu untuk mewujudkan mobil listrik menjadi kendaraan dinas operasional. Selain butuh peraturan gubernur, pengadaan mobil listrik juga harus dipersiapkan dulu infrastruktur pendukungnya.

Baca Juga:  CFMoto Rilis Kendaraan Terbaru 2024, Cocok Untuk Gen Z

“Selain harga mobil listrik cukup mahal, perlu dipersiapkan juga infrastruktur pendukungnya seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Masa iya kendaraan dinasnya mobil listrik tapi di KP3B tidak ada SPKLU,” ungkapnya.

Idealnya, lanjut Budi, pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas baru bisa dianggarkan dalam APBD Banten tahun 2024.

Baca Juga:  New Experience with New Honda Scoopy, Sensasi Gaya Berkendara Unik dan Fashionable

“Akhir tahun ini DPRD dan Pemprov Banten akan membahas rancangan APBD tahun 2023. Bila tahun depan sudah ada pergubnya. Bisa dianggarkan pada APBD 2024, itu pun dimulai satu atau dua unit mobil listrik dulu untuk pimpinan. Itu pun kita minta pemerintah pusat melalui PLN membangun dulu SPKLU di Kota Serang, khususnya di KP3B,” bebernya.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dilaporkan ke Polisi

Budi yang juga menjadi juru bicara badan anggaran DPRD Banten menambahkan, pihaknya harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah dalam hal pengadaan listrik.

“Prinsipnya penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas operasional jangan sampai mengabaikan program pembangunan di Provinsi Banten,” pungkasnya.