Scroll untuk baca artikel
NEWS

30 Miliar Uang Nasabah Diduga Jadi Aset Pribadi, Korban Laporkan Terpidana Kasus BMT Anyer ke Polda Banten

×

30 Miliar Uang Nasabah Diduga Jadi Aset Pribadi, Korban Laporkan Terpidana Kasus BMT Anyer ke Polda Banten

Sebarkan artikel ini

SERANG – Puluhan nasabah Koperasi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Muamaroh Anyer melaporkan terpidana kasus penggelapan dana, Sunohdi, ke Polda Banten pada Jumat (17/4/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dana nasabah yang diduga dialihkan menjadi aset pribadi.

Kuasa hukum korban, Andre Scondery, mengatakan pihaknya membawa sejumlah dokumen sebagai bukti pendukung untuk menjerat Sunohdi dengan pasal TPPU.

Ia menyebut, dalam proses persidangan sebelumnya, Sunohdi diduga mengakui adanya penggunaan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.

“Ada dugaan harta ini dijadikan aset pribadinya, di mana dalam persidangan dia mengakui ada beberapa hal yang dijadikan aset,” ujar Andre.

Menurutnya, laporan ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana para korban yang diduga telah digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti rumah, ruko, hingga lahan kebun.

BACA JUGA  Pemkot Serang Siapkan 3.000 Paket Sembako Bersubsidi untuk Redam Inflasi Ramadan

Total korban dalam kasus ini mencapai sekitar 600 nasabah dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp30 miliar.

“Kita laporkan soal TPPU. Korbannya total ada 600 nasabah. Kerugian sekitar Rp30 miliar,” katanya.

Sementara itu, terkait satu terduga pelaku lain yang masih berstatus buron, yakni manajer keuangan BMT Muamaroh Anyer, Desti Angrum Anisyah, pihak korban untuk sementara tidak memfokuskan pencarian.

“Kita tidak mengejar yang DPO, karena saat ini fokus pada pertanggungjawaban korporasi,” tambah Andre.

Salah satu korban, Suhilman, mengaku mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

Ia menyebut telah menyimpan dana selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya kasus ini mencuat.

“Kerugian saya sangat besar. Saudara saya juga ada yang rugi Rp300 juta sampai Rp400 juta. Saya berharap uang bisa kembali,” ujarnya.

BACA JUGA  Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1447 H

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 2 tahun 2 bulan penjara kepada Sunohdi pada Kamis (9/4/2026) atas kasus penggelapan dana tersebut.

Putusan tersebut menuai kekecewaan dari para korban yang menilai hukuman itu tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.

Mereka juga menyoroti bahwa jaksa penuntut umum tidak memasukkan unsur TPPU maupun pelanggaran di bidang perbankan dalam dakwaan.