Percepat Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Pelayanan Peralihan Hak Elektronik di Kantah Kota Tangerang

oleh

Tangerang – Kantor Pertanahan Kota Tangerang bersama Pengurus Daerah Kota Tangerang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar acara sosialisasi sekaligus peluncuran sistem Peralihan Hak Elektronik.Kegiatan yang berlangsung di Menara Top Food, Alam Sutera, Kota Tangerang ini menjadi momentum penting dalam perjalanan reformasi digital di bidang pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan urusan pertanahan.

Sebagai bagian dari upaya strategis, Kepala Kantor BPN Kota Heri Mulianto memaparkan, peningkatan kualitas data pertanahan melalui berbagai pendekatan, termasuk optimalisasi pembaruan data, peningkatan standar infrastruktur, serta penguatan sarana dan prasarana pendukung. Langkah-langkah ini, kata dia, bertujuan untuk menciptakan sistem pertanahan yang lebih transparan, akurat, dan mampu mendukung percepatan layanan bagi masyarakat.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas data melalui berbagai strategi, mulai dari pembaruan data pertanahan dengan optimal, peningkatan kualitas dan sarana prasarana. Semua ini dilakukan untuk memastikan data yang akurat untuk memudahkan dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kedepannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Daftar di PSI Banten, Airin Tegaskan Calon Wagub Ditentukan Koalisi

Menurutnya, digitalisasi sistem peralihan hak bukan sekadar inovasi, tetapi merupakan langkah nyata dalam mewujudkan birokrasi yang lebih modern, cepat, dan akuntabel. “Dengan adanya peralihan berbasis elektronik ini, berbagai hambatan administratif yang selama ini sering menjadi kendala dalam pengurusan hak atas tanah dapat diminimalisir. Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu cukup panjang akibat verifikasi manual dan potensi kesalahan data kini dapat dikembangkan menjadi sistem yang lebih efisien dan terstruktur,” kata Heri.

Selain itu, Heri menyebut, jika digitalisasi dalam administrasi pertanahan juga menjadi bagian dari strategi yang dirancang untuk mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi di sektor properti.Dengan adanya sistem elektronik yang terdigitalisasi, proses peralihan hak atas tanah akan semakin terintegrasi dengan sistem pusat, sehingga meminimalisir adanya potensi praktik maladministrasi dan sengketa akibat kesalahan data maupun dokumen,” terangnya.

Baca Juga:  Hari Santri, Airin-Ade Berkomitmen Tumbuhkan Kemajuan dari Pesantren

“Kami berharap inovasi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Tangerang dan menjadi tonggak baru dalam pelayanan publik yang berbasis teknologi,Untuk itu Pejabat Pembuat Akta Tanah tentang fitur-fitur yang ada di aplikasi PPAT agar lebih tepat dan efisien ketika menginput sebuah data dan mengimplementasikan peralihan hak secara elektronik,” sambung Heri.

Heri mengatakan, bahwa keberhasilan transformasi ini tidak hanya bergantung pada implementasi teknologi, tetapi juga pada kesiapan ekosistem layanan yang mencakup penyediaan buku tanah elektronik, surat ukur elektronik, serta sistem kadaster yang lebih lengkap. “Dengan sinergi antara inovasi teknologi dan penguatan kebijakan, Kantor BPN Kota Tangerang berharap dapat menghadirkan layanan pertanahan yang lebih inklusif, efektif, serta berkontribusi dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif di Indonesia,” ujarnya.

Dalam sesi yang bersamaan, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Dr. Dwi Budi Martono menambahkan, bahwa percepatan layanan masyarakat dapat diwujudkan melalui tiga aspek utama, termasuk digitalisasi layanan peralihan hak, pengecekan, dan proses sertifikasi.

Baca Juga:  Horor! Hantu Wanita Usir Pengunjung Cagar Alam dan Suruh Orang Bercinta

“Dengan implementasi layanan elektronik ini, kepastian hukum bagi masyarakat semakin terjamin, serta mendukung kesiapan sistem pertanahan menuju konsep kadaster lengkap. Upaya ini juga menjadi indikator bagi Kota Tangerang dan Indonesia secara keseluruhan dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif,” singkatnya.