Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah se-Sultra Kompak Benahi Administrasi Pertanahan

oleh

Sultra – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak kepala daerah di Sulawesi Tenggara untuk berkolaborasi mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang modern dan inklusif.Sistem tersebut terdiri dari empat klaster utama, yaitu land tenure, land value, land use, serta land development. Dalam implementasinya, tantangan akan mengemuka dan hal tersebut bisa diatasi dengan lebih baik jika seluruh pihak ikut terlibat, termasuk pemerintah daerah (Pemda).

“Ini tidak bisa kita lakukan tanpa kita kolaborasi. Dengan siapa? Dengan Pemda, dengan kepala daerah, baik itu gubernur, baik itu bupati dan wali kota,” tegas Nusron, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).

Dia menegaskan, bahwa sistem administrasi pertanahan saat ini tengah difokuskan pada empat klaster utama, dari land tenure (hak atas tanah), land value (nilai tanah), land use (penggunaan lahan), sampai land development (pengembangan tanah). Empat klaster tersebut, menjadi fondasi untuk mewujudkan sistem pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan inklusif.

Baca Juga:  CBR Series Melesat Kencang, Sapu Bersih Podium Pertama di ARRC Sepang

Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyebut Sultra sebagai provinsi ke-16 yang dia kunjungi dalam rangka membangun sinergi program pertanahan nasional, termasuk reforma agraria, pengadaan tanah, hingga perencanaan tata ruang.

“Kepala daerah itu ex-officio Ketua GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria). Maka, penting untuk memperkuat koordinasi agar jelas siapa berbuat apa,” tegasnya.Nusron menjelaskan, pemerintah pusat bertugas menetapkan objek tanah yang bisa masuk reforma agraria, sedangkan pemerintah daerah yang menentukan siapa penerima manfaatnya.

Baca Juga:  Kericuhan di KPU Kota Serang: Pendukung Calon Berdesakan Saat Pengundian Nomor Urut

“Subjeknya dari Pemda, itu tanggung jawab kepala daerah,” sambungnya.

Dalam agenda ini, Nusron juga menyerahkan sertifikat tanah kepada pemerintah daerah dan lembaga keagamaan. Total ada 76 sertifikat untuk aset Pemprov dan kabupaten/kota di Sultra, serta 10 sertifikat tanah wakaf—terdiri dari masjid, musala, gereja, dan pura.Tak hanya menyerahkan sertifikat, Menteri juga membuka sesi diskusi strategis guna membahas berbagai isu pertanahan di wilayah Sultra.

Terdapat beberapa tokoh yang hadir dalam Rakor ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Stafsus ATR/BPN Muda Saleh, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, serta Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dan jajaran kepala daerah se-Sultra.