Bahas Isu Jual Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Nusron Tegaskan Tanah di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing

oleh

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menjawab isu jual-beli pulau yang jadi perbincangan di masyarakat belakangan ini.Jawaban ini ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membahas permasalahan wilayah pesisir dan kepulauan.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” tegas Nusron Wahid, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI.

Baca Juga:  Honda Banten Salurkan 160 Paket Sembako kepada Warga Warung Jaud

Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu.

Baca Juga:  Penguatan Asta Cita Melalui MoU Dengan Pertamina, Nusron : Wajib Support, Jangan Menghambat

Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30 persen wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Buka Bazar Ramadhan Tahun 2025

“Jadi tidak boleh 100 persen pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komisi II DPR RI beserta anggota, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN beserta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN.