Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NEWS

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tidak Naik, Ini Penjelasannya

202
×

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tidak Naik, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

NASIONAL-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab keresahan masyarakat terkait adanya isu kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pada tahun 2026.

Ia menegaskan Pemerintah tidak menaikan tarif iuran BPJS 2026, dengan pertumbuhan ekonomi masih di kisaran 5% selama satu dekade.

Menteri yang sering disebut Menteri Koboy gaya ceplas ceplos ini menegaskan bahwa keputusan menahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada priode 2026 dikarenakan perekonomian Indonesia masih belum pulih sepenuhnya.

Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai bertemu dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Kementerian Keuangan pada 22 Oktober 2025.

“Ekonomi kita baru mulai pulih, belum lari. Jadi jangan kita utak-atik dulu iuran BPJS sampai ekonomi benar-benar membaik,” ujar Purbaya.

BACA JUGA  Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android

Ia juga mengatakan jika pertumbuhan ekonomi ada kenaikan dan menembus angka 6 % maka Pemerintah akan mempertimbangkan kenaikan.

Jika pada 2026 ekonomi tumbuh cepat dan peluang kerja meningkat, barulah beban iuran dapat dievaluasi kembali.

“Kalau pertumbuhan bisa 6% atau lebih, masyarakat sudah mulai mudah mendapat pekerjaan. Baru kita pikirkan menaikkan beban iuran. Kalau tahun depan ekonomi tumbuh di atas 6,5% bagaimana?” tegasnya.

Hingga saat ini, tidak ada perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan. Aturan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Termasuk ketentuan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan serta penghapusan denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026.)***

Example 120x600