Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALNEWS

Buntut Pemberitaan Randis Walikota, Jurnalis di Kota Serang Dilaporkan ke Polda

390
×

Buntut Pemberitaan Randis Walikota, Jurnalis di Kota Serang Dilaporkan ke Polda

Sebarkan artikel ini

SERANG, — Sengketa antara pejabat publik dan media kembali mencuat di Banten. Direktur media online Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi panggilan klarifikasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Senin, 26 Januari 2026. Ia dimintai keterangan terkait laporan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ismatullah diperiksa hampir tiga jam oleh penyidik Unit Siber. Dalam pemeriksaan itu, ia didampingi kuasa hukum serta Tim Advokasi Jurnalis Banten.

Perwakilan Tim Advokasi Jurnalis Banten, Feri Rynaldi, mengatakan laporan tersebut keliru sejak awal. Menurut dia, unggahan yang dipersoalkan bukan berasal dari akun pribadi Ismatullah, melainkan akun resmi perusahaan media.

“Konten itu bagian dari kerja jurnalistik dan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya terkait penggunaan APBD Kota Serang,” kata Feri seusai pendampingan di Polda Banten.

BACA JUGA  Kawasan Industri Km 22 Tangerang Terendam, BPBD Evakuasi Karyawan Terjebak Banjir

Feri menegaskan, materi pemberitaan yang dipublikasikan bersifat informatif, edukatif, dan berbasis data. Ia membantah adanya unsur pencemaran nama baik maupun niat jahat dalam konten tersebut. “Sengketa seperti ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Ismatullah, Raden Elang Yayan. Ia menilai laporan yang dilayangkan Budi Rustandi salah alamat karena menyangkut karya jurnalistik. Yayan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016 yang menegaskan sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.

Yayan juga mempertanyakan kedudukan hukum pelapor. Menurut dia, Budi Rustandi melapor secara pribadi, padahal objek pemberitaan berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah. “Substansi yang diberitakan adalah urusan jabatan publik, bukan kepentingan pribadi,” kata Yayan.

BACA JUGA  2 Wilayah di Banten Masih Terendam Banjir, BPBD: Warga Dekat Sungai Tetap Waspada

Selain itu, ia mengingatkan adanya nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis. Karena itu, Yayan meminta penyidik bersikap objektif dan profesional.

Tim kuasa hukum mendesak Polda Banten menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid). Mereka menilai tidak terdapat unsur pidana dalam karya jurnalistik yang dipersoalkan.

“Jika setiap kritik terhadap kebijakan publik diproses sebagai pencemaran nama baik, kebebasan pers akan berada dalam ancaman serius,” kata Yayan.

Example 120x600