Scroll untuk baca artikel
NEWS

Menaker Pastikan Korban Kecelakaan Maut KA di Bekasi Dapatkan Hak Jamsos

×

Menaker Pastikan Korban Kecelakaan Maut KA di Bekasi Dapatkan Hak Jamsos

Sebarkan artikel ini

JAKARTA-Kasus kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang menewaskan 16 orang saat ini setidaknya ada 9 sudah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya terus mengawal sampai ahli waris mendapatkan haknya.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia juga mengatakan ada manfaat yang diterima ahli waris dari korban kecelakan Kereta Api saat itu.

Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar, serta beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta.

Selain itu, terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.

“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli.

Selain itu, Yassierli menjelaskan bahwa 9 korban meninggal dunia telah menerima santinan dan 8 diantaranya merupakan peserta BPJS.

Diamana mereka terdaftar dari BPJS di Kantor Cabang Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, Grha Jamsostek (Kanwil DKI Jakarta), serta satu peserta di Kantor Cabang Tangerang Selatan (Kanwil Banten).

BACA JUGA  Jaga Keamanan Destinasi Wisata, PLN Perkuat Mitigasi Kebakaran di Desa Adat Baduy

Santunan telah disalurkan kepada ahli waris dalam beberapa tahap. Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna.

Santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani. Kemudian pada 4 Mei 2026, santunan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.

Sementara itu, untuk tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi.

Terkait status Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah masuk dalam kategori JKK atau JKM.

Diketahui, Kasus kecelakan yang terjadi kereta api Argo Bromo Angrek menabrak Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.

Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia, dan 90 orang lainnya terluka.

Saat kecelakaan, taksi Green SM sempat terhenti di tengah rel kereta api yang tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur karena masalah korsleting, kemudian tertemper KRL yang melaju dari Cikarang ke arah Jakarta.

BACA JUGA  Pemkot Serang Siapkan 3.000 Paket Sembako Bersubsidi untuk Redam Inflasi Ramadan

KRL yang terlibat kecelakaan dengan taksi itu kemudian terhenti di tengah rel.

Di sisi lain, ada KRL arah Cikarang yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur imbas insiden antara KRL arah Jakarta dan taksi Green SM. KRL yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur inilah yang kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta.

Saat ini, Polda dijadwalkan akan memeriksa pihak taksi Green SM terkait insiden tertemper KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur.

Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, mengatakan saksi dari PT Vinfast Auto akan diperiksa hari ini.

“Saksi yang akan diperiksa Selasa, 5 Mei 2026, saksi dari PT Vinfast Auto,” ujar Kabid Humas Kombes Budi Hermanto Selasa (5/5/2026).

Ia juga mengatakan untuk pemeriksaan terhadap sopir taksi Green SM akan dilakukan pada kamis mendatang (7/5/2026).

“Pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Rudolf Passelima, selaku pengemudi taksi Green SM, bersama Pusat Laboratorium Forensik,” jelas Budi.)***