TANGERANG-Sebanyak 62 unit Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penutupan sementara dilakukan atas dasar pengawasan program Makan Gizi Gratis (MBG) terkait kelayakan oprasional dapur.
62 unit SPPG yang belum memiliki atau belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi salah satu syarat penting dalam operasional layanan makanan sementara ditutup.
“Kurang lebih ada 62 SPPG yang saat ini ditutup sementara waktu, karena tidak memiliki dan belum mengurus SLHS,” kata Koordinator BGN Kabupaten Tangerang, Hijru Falahani, dikutip dari Antara.
Penutupan ini mulai diberlakukan sejak Senin, 7 September 2026, sebagai langkah penertiban agar seluruh dapur MBG memenuhi standar yang ditetapkan.
BGN menegaskan bahwa sertifikasi SLHS bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari upaya menjamin keamanan pangan, kebersihan dapur, serta perlindungan kesehatan penerima manfaat program MBG, terutama anak-anak sekolah.
“Batas waktu, berdasarkan instruksi pusat 20 hari kalender kerja. Kalau lebih dari itu maka SPPG akan ditutup permanen,” ujarnya.
Diketahui, Dari total 378 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Tangerang, sebanyak 62 unit tidak memenuhi ketentuan administratif terkait SLHS.)***















