Scroll untuk baca artikel
NASIONALNEWS

Anggota Komisi X Adde Rosi Soroti Desil KIP Kuliah, Calon Mahasiswa Bisa Ajukan Sanggahan

×

Anggota Komisi X Adde Rosi Soroti Desil KIP Kuliah, Calon Mahasiswa Bisa Ajukan Sanggahan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, – Komisi X DPR RI terus mengawal berbagai kendala yang dihadapi calon mahasiswa dalam proses pendaftaran Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian yakni penetapan tingkat kesejahteraan atau desil yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi calon penerima.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan Komisi X telah meminta Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) RI untuk mengakomodasi calon penerima KIP Kuliah pada rentang Desil 1 hingga Desil 4.

Menurut Adde Rosi, masih terdapat calon mahasiswa yang masuk dalam kategori desil di atas 4, tetapi kondisi ekonomi keluarganya tergolong kurang mampu.

“Memang banyak calon mahasiswa yang desilnya lebih dari 4, tetapi kondisi riilnya masih miskin. Karena itu, kesepakatan kita, calon mahasiswa yang desilnya lebih dari 4 tetapi secara ekonomi masih kurang mampu dapat diusulkan untuk dilakukan pengecekan kembali melalui data sosial ekonomi pemerintah,” kata Adde Rosi kepada wartawan, Selasa (23/9/2026).

BACA JUGA  PLN Resmi Mulai Mega Proyek Surya, Investasi Energi Hijau Makin Ngebut

Dia mengatakan, pengajuan tersebut perlu didukung dokumen yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga. Di antaranya dokumen terkait kepemilikan atau penggunaan listrik, surat keterangan dari pemerintah desa, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Selain persoalan rentang desil, Adde Rosi menyebut calon mahasiswa atau keluarga yang merasa penetapan desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya juga dapat mengajukan sanggahan.

Proses sanggah dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek DTKS/DTSEN. Pemerintah, kata dia, juga didorong untuk memproses pengajuan tersebut dengan cepat agar tidak menghambat kesempatan calon mahasiswa mendapatkan bantuan pendidikan.

“Proses sanggah dapat dilakukan di aplikasi Cek DTKS/DTSEN dan insyaallah akan diproses dalam waktu kurang dari dua minggu,” ujarnya.

BACA JUGA  Jadi Sorotan Tewasnya 5 Calon Manajer Kopdes, Ommbudsman: Minta Evaluasi

Legislator asal Daerah Pemilihan Banten I yang meliputi Lebak dan Pandeglang itu berharap mekanisme tersebut dapat membantu calon mahasiswa yang secara ekonomi membutuhkan bantuan, tetapi terkendala hasil pemeringkatan desil.

Menurutnya, percepatan proses verifikasi dan sanggah menjadi penting karena calon mahasiswa tengah menghadapi batas waktu pendaftaran ulang di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

“Jangan sampai persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data membuat calon mahasiswa yang memang membutuhkan justru kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,” pungkasnya.