Polisi Bekuk Pelaku Judi Domino Karena Meresahkan

oleh

bantenterkini.com – Unit Reskrim Polsek Mandalawangi, Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil mengamankan dua tersangka pelaku perjudian kartu domino yang bertempat di kampung Pasilihan, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi, pada Rabu (25/1/2023) sekitar 17.30 wib.

Kapolsek Mandalawangi, AKP Paulus Bayu Triatmoko mengatakan, bahwa tim dari Unit Reskrim Polsek Mandalawangi telah berhasil mengamankan 2 dari 3 tersangka kasus perjudian kartu domino.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena adanya perjudian yang dilakukan oleh para tersangka, maka kami dari pihak kepolisian langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 2 dari 3 orang tersangka perjudian,” katanya, Senin (30/1/2023).

Baca Juga:  Iskandar Siap Maju di Pilkada Kota Tangerang 2024, Yakin Dapat Dukungan PPP

“Kedua tersangka yang kami amankan berinisial (J), warga Kampung Kadu Pandak, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi yang berprofesi sebagai pemilik kandang ayam, serta tersangka berinisial (S), warga Kampung Jaura, Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi yang berprofesi sebagai pengepul petai. Dan untuk DPO yakni berinisial (S) yang berprofesi sebagai pemilik warung sembako, dan saat ini masih kita lakukan pengejaran,” sambung Bayu.

Baca Juga:  Adde Rosi Khoerunnisa Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Pandeglang: Dorong Kebudayaan Daerah Jadi Unggulan Nasional

Bayu menerangkan, jika pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dari para tersangka perjudian.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni uang tunai sebesar Rp 1.390.000, satu set kartu domino, dan handphone merk Nokia warna putih yang digunakan oleh pelaku (J) untuk menghubungi rekan-rekannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  IJTI Banten Bersama Serikat Pers di Banten Turun Aksi Tolak RUU Penyiaran

Dirinya menyebut, jika para tersangka di kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Bayu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar melakukan tindakan yang melawan hukum.

“Para tersangka, diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.