Alasan Pemkot Serang Stop Rekrut Tanaga Honorer Tahun Ini dan Seterusnya

oleh
Foto Ilustrasi Tenaga Honorer (IG seputarhonorer.id)

SERANG-Tahun 2025 Pemerintah Kota Serang tidak merekrut tenaga honorer baru dan selanjutnya kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta ada dua status untuk PPPK yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu.

Baca Juga:  Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN UID Banten Resmikan SPKLU Kantor Operasional Rangkasbitung Tol Serang Panimbang

Kebijakan ini upaya dari menindaklanjuti dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Di tahun 2025 tidak akan ada lagi tenaga honorer yang dipekerjakan, karena hal ini telah disampaikan oleh Pak Mendagri dan kami tentu akan mengikuti peraturan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono. dikutip dari Antara.

Karsono mengatakan Pada tahun 2025 dan seterusnya Pemerintah Kota Serang menghentikan rekrut tenaga honorer baru.

Baca Juga:  Korban PHK Kini Bisa Ajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaaan! Dapat Uang Tunai

Ia pun menjelaskan alasan dari tidak merekrut tenaga honorer baru dan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) e seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Selain itu, Karsono pengahapusan tanaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga:  Polemik Aturan JHT, Hotman Paris Tantang Menaker Debat Terbuka

Kebijakan Tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65 yang menyebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara.)***