TANGERANG-Menarik perhatian pagar sepanjang 30 km di pesisir utara Tangerang.
Pagar misterius sepanjang 30 Km yang terbentang di 16 desa di 6 kecamatan, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah layangkan somasi.
Gufroni, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah mengatakan pagar misterius di pesisir utara Tangerang menggangu aktivitas nelayan.
Ia menilai adanya pemagaran dapat berpotensi pelanggaran hukum dan melanggar hak akses publik atas laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara bebas dan adil.
PP Muhamadiyah Melayangkan somasi terbuka ke pihak yang membuat pagar laut sekitar 30 km di pesisir utara Tangerang dan mengancam 3×24 jam tidak ada tindakan pencabutan, maka mereka akan mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri
“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3×24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan akan melapor dengan dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
Perlu diketahui, Pembangunan pagar laut misterius Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.)***