NEWS

Bapenda Banten Imbau Masyarakat Taat Pajak, Ini Manfaatnya

14
×

Bapenda Banten Imbau Masyarakat Taat Pajak, Ini Manfaatnya

Sebarkan artikel ini

BANTENTERKINI.COM – Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan Pemprov Banten dalam memungut pajak bertambah. Setidaknya ada tujuh mata pajak yang dipungut.

Tujuh mata pajak itu meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok, Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak MBLB.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari mengimbau, agar masyarakat Banten memiliki kesadaran dalam membayar pajak. Pajak yang dibayarkan masyarakat kata dia, akan berguna untuk pembangunan daerah.

Baca Juga:  Safari Politik ke Banten, Ganjar Pranowo Sowan ke Abuya Muhtadi

Rita menyebut, setidaknya ada tiga manfaat ketika masyarakat membayar pajak daerah. Di antaranya untuk meningkatkan infrastruktur lokal, peningkatan layanan publik dan peningkatan akses terhadap layanan dasar.

“Ketika membayar pajak daerah dengan tepat waktu, maka telah berpartisipasi pada peningkatan pendapatan dari pajak untuk membangun dan memelihara jalan, jembatan, taman, dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya, Jumat, (15/3/2024).

Selain itu ketika masyarakat membayar pajak secara konsisten, maka turut membantu Pemerintah Daerah dalam penyediaan layanan publik seperti layanan kesehatan, pendidikan, kebersihan lingkungan, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu kata Rita, pajak daerah dapat digunakan untuk membiayai program- program bantuan sosial, seperti subsidi perumahan, bantuan kesehatan, dan pendidikan gratis.

“Dengan kontribusi masyarakat, Pemerintah Daerah dapat memberikan akses yang lebih baik dan kesempatan yang adil bagi semua warga untuk mendapatkan layanan dasar yang mereka butuhkan,” terangnya.

Baca Juga:  56 Pejabat Fungsional dan 34 Pegawai Negeri Pemprov Banten Dilantik Pj Gubernur Al Muktabar

Secara khusus Bapenda Banten juga mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Dikatakannya, pembayaran pajak kendaraan dapat datang langsung ke tempat pelayanan pembayaran pajak, bisa melalui gerai samsat, Samsat Keliling (Samling), Samsat Kalong (Samlong), Samsat Sonten (Samson), Samsat Motor (Samtor), drive thru, hingga Samsat goes to factory).

“Bisa juga melalui elektronik atau melalui e-SAMSAT (SIGNAL, Samsat Ceria Bank Banten, Sambat Bank BJB,” katanya. (Adv)