Dinilai Lemah, AMPD Minta KPK Supervisi Gakumdu Pandeglang

oleh

PANDEGLANG – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta meminta agar lembaga tersebut mensupervisi sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pandeglang. 

Hal itu menyusul dikeluarkannya keputusan Bawaslu Pandeglang berdasarkan hasil rapat Gakumdu terkait Laporan dugaan pelanggaran dugaan tindak pidana money politic yang dilakukan Calon Bupati Pandeglang Nomor Urut 2, Raden Dewi Setiani.

“Keputusan yang menyatakan  tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan dan/atau tidak memenuhi unsur tindak pidana dinilai tidak mencerminkan upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ungkap Yudistira dalam siaran persnya, Rabu 20 November 2024.

Baca Juga:  RSDP Serang Raih Penghargaan Kemenkes Bidang Uji Kompetensi

Menurut Yudistira, keputusan tersebut menciptakan preseden buruk dalam penanganan kasus money politik. Padahal dalam laporan tersebut, menurutnya, terdapat poin penting yang telah memenuhi unsur delik pidana.

Pertama ada tiga pihak yang melaporkan, kedua bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan, termasuk video dan foto, telah dilampirkan secara lengkap. Para pelapor menghadirkan saksi fakta (penerima uang) yang bahkan telah mengembalikan uang tersebut kepada pihak Bawaslu/Gakumdu.

Baca Juga:  SPMB Gantikan PPDB, Adde Rosi Harap Penerimaan Siswa Lebih Adil

“Semua unsur dalam laporan telah dipenuhi, namun Gakumdu memutuskan untuk tidak menindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur pemilihan,” ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kata Yudistira, AMPD menilai Gakumdu Kabupaten Pandeglang lemah dalam penanganan kasus ini. 

“Untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak terdistorsi oleh kepentingan tertentu, AMPD mendatangi KPK untuk meminta supervisi langsung terhadap Gakumdu Pandeglang,” paparnya.

“Kami tidak hanya memperjuangkan penegakan hukum, tetapi juga memastikan bahwa demokrasi di Pandeglang tetap terjaga dari praktik kecurangan seperti money politik. Langkah ini adalah wujud nyata dari kepedulian masyarakat untuk mengungkap dugaan gratifikasi di lingkungan Gakumdu/Bawaslu Pandeglang,” sambungnya.

Baca Juga:  Kejam! Ibu Kandung di Pandeglang Diduga Bunuh Bayi Yang Baru Dilahirkan

Ia berharap KPK segera merespons dengan melakukan supervisi terhadap Gakumdu Kabupaten Pandeglang dengan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan gratifikasi yang mencemari integritas lembaga pengawas pemilu. 

“Masyarakat Pandeglang berhak mendapatkan proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilihan,” pungkasnya.