Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menepis kabar simpang siur soal pengambilalihan tanah tak bersertipikat oleh negara mulai tahun depan.
Isu yang ramai beredar di masyarakat itu menyebut, girik, verponding, dan letter C yang belum didaftarkan sebelum 2026 akan membuat tanah tersebut otomatis menjadi milik negara.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi menegaskan, bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Informasi yang menyebut tanah girik yang belum didaftarkan hingga 2026 akan diambil negara, itu hoaks,” kata Asnaedi saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin, 30 Juni 2025
Asnaedi menjelaskan bahwa dokumen seperti girik, verponding, atau letter C, sejak lama tidak dianggap sebagai bukti hukum kepemilikan tanah.
Namun, dokumen tersebut tetap dapat dijadikan petunjuk atas riwayat penguasaan tanah, terutama dalam proses penegasan atau konversi hak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Kalau girik itu ada, tanahnya ada, dan masih dikuasai oleh pemiliknya, tidak ada dasar bagi negara untuk mengambil alih,” ujar dia.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 96, tanah bekas milik adat wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak regulasi di terbitkan.
“Artinya, batas waktu pendaftaran berakhir di tahun 2026. Namun, batas waktu itu bukan berarti tanah akan disita, melainkan untuk mendorong percepatan sertipikasi dan menciptakan kepastian hukum,” tutup Asnaedi.