BOGOR-Jelang libur Isra Mi’raj dan perayaan Imlek tahun 2025, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korlantas Polri dan juga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengeluarkan surat terkait peraturan lalu lintas.
Libur panjang ruas jalur Jakarta Cikampek dan sebagian wilayah akan melakukan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) yang akan diberlakukan pada momen libur Isra Miraj dan Imlek 2025
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan pengaturan lalu lintas akan menggunakan sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).
“Ini penting demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas, agar semua masyarakat yang bepergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan,” kata Ahmad Yani
Ia juga menjelaskan bahwa sistem satu arah dilakukan sesuai kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian.
Kendati demikian, peraturan ini diberlakukan secara situasional dan berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian.
“Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian,” ujarnya
Dilansir dari viva.com berikut jalur yang akan diberlakukan contra flow sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow pada masa libur Isra Mi’raj dan perayaan Imlek tahun 2025.
- Jakarta – Cikampek :
a) Arah Cikampek (KM 47-KM 70) berlaku pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00-22.00 WIB. Kemudian dilanjut pada 25-27 Januari 2025 masing-masing mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
b) Arah Jakarta (KM 70-KM 47) berlaku pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut tanggal 29 Desember 2024.
- Jakarta – Bogor – Ciawi :
a) Arah Ciawi (KM 44-KM 46) berlaku pada tanggal 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing-masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
b) arah Jakarta (KM 21-KM 8) berlaku pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB, serta berlanjut tanggal 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB)***