Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Andra Soni Dilaporkan ke Bawaslu

oleh

SERANG,- Komunitas masyarakat yang mengatasnamakan Tim Advokasi Pendukung (Tampung) Demokrasi melaporkan Calon Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni ke Bawaslu, Jumat 26 September 2024.

Andra dilaporkan atas dugaan berkampanye di tempat ibadah wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran berkampanye di tempat ibadah, lokasinya di daerah Binuang, Kabupaten Serang pada Kamis, 26 September yang dilakukan calon nomor urut 2, Andra Soni,” kata Ferry.

Baca Juga:  Andra Soni Ingin Komunitas Peternak Tumbuh di Banten untuk Wujudkan Ketahanan Pangan

Ia mengaku telah menyerahkan bukti berupa foto dan video kampanye Andra tersebut. “Massa yang terlibat itu di dalam pondok pesantren,” ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran kampanye berpotensi pada tindak pidana. Untuk itu pihaknya meminta Bawaslu agar tegas dalam menindak laporan masyarakat.

Baca Juga:  Adde Rosi Sosialisasi Empat Pilar Dikalangan Masyarakat Pencinta Olahraga

“Ini punya potensi dugaan tindak pidana Pemilu. Maka dari itu hari ini kita laporkan agar Bawaslu menindak terkait dugaan laporan kami,” ucapnya.

Sementara itu, Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Haer Bustomi mengatakan, akan menelaah berkas administrasi laporan.

“Pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon gubernur dilakukan di tempat ibadah. Yang dilaporkannya 02,” terangnya.

Baca Juga:  Pembeli di Toko Sembako Kota Serang Jadi Korban Penjambretan

Setelah diregister laporannya, Bawaslu memiliki hak untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak terlapor.

“Nanti akan dibicarakan pimpinan, pihak yang ada dan diduga melakukan pelanggaran, Bawaslu punya kewajiban meminta keterangan,” tegasnya.