Scroll untuk baca artikel
NEWSVIDEO

Buruh Bandara Gelar Aksi di Dirjen AHU Kemenkumham Jakarta

×

Buruh Bandara Gelar Aksi di Dirjen AHU Kemenkumham Jakarta

Sebarkan artikel ini

NASIONAL-Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK) lakukan aksi di depan kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Jakarta Selatan Rabu (15/4/2026).

Tujuannya untuk mendapatkan Profil Perusahaan PT Nur Hasta Utama yang telah dibubarkan oleh pemegang saham yaitu para pengurus Koperasi Karyawan PT Aerofood Indonesia disingkat Angsana Boga. (data dari DIRJEN AHU).

Agung Ramadhan (Sekjend SB GEBUK) mengatakan tujuan demontrasi untuk mendapatkan propil perusahaan.

“Kami berdemonstrasi untuk mendapatkan profil perusahaan dan data-data para pemegang saham yang membubarkan PT Nur Hasta Utama untuk selanjutnya menggugat secara hukum para pihak yang membubarkan PT Nur Hasta Utama karena dengan di bubarkan nya PT Nur Hasta Utama menyebabkan hak atas uang pesangon 100 anggota GEBUK tidak mendapatkan kejelasan atau belum di bayarkan” ungkapnya.

BACA JUGA  Tanpa Perantara, Estimasi Biaya Layanan Listrik Kini Bisa Dicek di PLN Mobile

Lebih lanjut ia menerangkan sebelumnya pada bulan April tahun 2020, sekitar 800 pekerja PT. Nur Hasta Utama (NHU) yang ditempatkan di lingkungan kerja PT.

Aerofood Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PT Aerofood Indonesia adalah Perusahaan yang melayani jasa Catering Pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

PT. Aerofood Indonesia merupakan unit usaha dari Perusahaan Maskapai penerbangan PT. Garuda Indonesia Tbk.

Kemudian pada tanggal 20 November 2023 Mahkamah Agung (MA)mengeluarkan Putusan Nomor : 1103 K/Pdt.Sus-PHI/2023 dengan mengadili serta Menghukum para Tergugat yaitu PT Nur Hasta Utama dan PT Aerofood Indonesia.

MA menghukum Para Tergugat (PT Nur Hasta Utama) dan (PT Aerofood Indonesia) diwajibkan membayar kepada Para Penggugat berjumlah 100 orang (SB GEBUK) secara tanggung renteng yang terdiri dari Uang Pesangon.

BACA JUGA  Anngota Komisi X DPR RI Adde Rosi Minta Akses Beasiswa LPDP Diperluas untuk Masyarakat Kurang Mampu

Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.853.448.913,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tiga Belas Rupiah) Dan membayar kepada Para Penggugat Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 sebesar Rp 419.902.900,00 (Empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus dua ribu sembilan ratusrupiah).

Lalu Pada tanggal 1 Maret 2024 PT Aerofood Indonesia telah melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan pesangon dengan cara dicicil selama enam bulan.

Sedangkan PT Nur Hasta Utama tidak kunjung membayarkan hak pekerja yang tertuang didalam Putusan Mahkamah Agung.

“Aksi hari ini mendapatkan dukungan dari rekan-rekan aliansi, ada dari SGBN, P2RI dan FSPBI” pungkasnya)****

Penulis: SahyudinEditor: Sahyudin