JAKARTA-Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Kejagung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
Syarif mengatakan seharusnya program MBG dikelola yayasan setiap sekolah, namun faktanya yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG.
“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, syarif menjelaskan bahwa Dadan cs diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG.
Sehingga SPPG itu milik yayasan terafiliasi dengan Dadan cs pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka
Yayasan SPPG tersebut mendapatkan miliarain rupiah setiap harinya.
“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” terangnya.
Dengan ini, Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” pungkasnya.)***















