Dirjen Penataan Agraria Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset Dan Penataan Akses Provinsi Papua Tahun 2024

oleh

Nasional – Direktorat Jenderal Penataan Agraria yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Provinsi Papua Tahun 2024. 

Acara ini dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Provinsi Papua selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Papua, Anggota Tim GTRA Provinsi Papua, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Bidang Penataan dan Pemberdayaan, LSM, serta sektor perbankan.

Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya visi Presiden Prabowo yang mengusung “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dan misi Asta Cita, yang salah satunya berfokus pada pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan melalui pembangunan dari desa. 

Baca Juga:  XL Axiata Luncurkan Paket Baru “Bebas Puas”Bebas Pilih Paket Sesuai Isi Kantong dan Kebutuhan

Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN berperan dalam menciptakan keadilan dan pemerataan dalam bidang pertanahan dan tata ruang.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi menyampaikan, bahwa pensertifikatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Papua menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Baca Juga:  Ditjen PPTR Lakukan Evaluasi Pengawasan Dan Pengendalian Hak Atas Tanah

“Rapat ini bertujuan menghasilkan rekomendasi untuk penataan aset dan penataan akses di Papua Tahun 2025, yang akan diajukan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, antara lain lokasi TORA di Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi dan Distrik Teluk Ampimoi Kabupaten Kepulauan Yapen,” katanya.

Baca Juga:  Menteri Nusron Lakukan Pembinaan di Kanwil ATR/BPN Sumut

“Selain itu, dalam rapat ini dibahas pula program dari OPD terkait, seperti penataan batas dan kawasan hutan, peningkatan kapasitas pengelola hutan, peningkatan kapasitas pengelola hutan adat, dan pengelolaan perikanan,” ujarnya.