SGBN Tangerang Raya Bersama Gebrak Geruduk Kemnaker, Tuntut Kenaikan Upah 2025 dan Kembalikan Upah Sektoral

oleh

TANGERANG-Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Tangerang Raya bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Geruduk Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Rabu 20 November 2024.

Aksi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), menuntut adanya perubahan upah minimum menjadi upah layak nasional, atau setidaknya ditahun 2025 nanti harus ada peningkatan kenaikan upah sebesar 25 – 30% dari nilai UMK yang berlaku tahun 2024 ini.

Gebrak menilai kenaikan upah buruh tahun 2025 sebesar 25-30% dilandasi atas banyaknya kebijakan ekonomi negara yang cenderung memproteksi lingkaran pengusaha semata tanpa melihat kondisi rakyat yang berada di bawah, khususnya kaum buruh.

Dalam hal ini Gebrak membandingkan dalam dalam situasi pandemi Covid-19 saja, upah buruh untuk tahun 2021 dan 2022 di beberapa daerah tidak mengalami kenaikan sama sekali.

Padahal pengeluaran biaya hidup buruh dan keluarganya saja mengalami peningkatan cukup besar, namun dibalik tingginya biaya hidup tersebut kenaikan upah justru tidak terjadi.

Perlu diketahui, Di tahun 2023 Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan untuk sektor industri padat karya yang tujuannya adalah memotong upah buruh di sektor padat karya hingga 25% dari UMK yang berlaku di kota/kabupaten seluruh daerah.

Baca Juga:  PLN Sukses Konversi 1.000 Kompor LPG ke Kompor Induksi

Tindakan yang dilakukan oleh negara justru membuat situasi kehidupan ekonomi kaum buruh semakin jatuh kedalam jurang kemiskinan struktural dan menambah beban baru yang ditanggung oleh kaum buruh.

“Kita kaum buruh sudah bekerja keras siang dan malam, memberikan keuntungan bagi pengusaha dan sudah berkontribusi untuk perekonomian Indonesia. Sejak pandemi Covid 19 upah kita tidak naik, imbasnya daya beli kaum buruh sangat rendah selama 2 tahunan yang berakibat ekonomi nasional terpuruk yang menjadikan kaum buruh menjadi tumbal krisis. Maka sudah wajar jika saat ini kita menuntut kenaikan upah tahun 2025 lebih dari 20 persen”, pungkas Sunarno, Koordinator Presidium GEBRAK. Dalam keterangan diterima Bantenterkini.com Rabu 20 November 2024

Gebrak menambakan rendahnya upah saat ini akibat dari kurangnya komponen kebutuhan hidup layak yang kurang mencukupi kebutuhan riil buruh serta semakin berkurangnya dukungan material dari negara untuk kepentingan publik.

“ Dalam Survei Biaya Hidup 2022 yang telah dirilis oleh BPS, tercantum biaya hidup rumah tangga di Jakarta pada tahun 2018 mencapai Rp. 13.453.989,00 dan pada tahun 2022 mencapai Rp. 14.884.110,27. Sementara itu, nilai UMP Jakarta pada tahun 2018 mencapai Rp. 3.648.036 dan UMP pada tahun 2022 mencapai Rp. 4.641.854”. tambahnya.

Angka-angka tersebut menunjukkan, keluarga dengan double income pun, gajinya tidak cukup untuk menghidupi kebutuhan rumah tangga karena angka biaya hidup rumah tangga mencapai sekitar tiga kali lipat dari UMP.

Baca Juga:  BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 5 Cair, Login di kemnaker.go.id

Bagi yang belum berkeluarga pun, biaya tersebut kurang mencukupi kebutuhan hidup mereka yang dituntut untuk menjadi sandwich generation

Selain itu, GEBRAK juga melihat salah kaprah pemerintah dalam memahami hidup layak sebagai hidup minimum. Standar hidup layak tidak dapat direpresentasikan dengan pengeluaran riil per kapita per tahun, karena dalam pengeluaran riil ada sumber yang berasal dari utang serta keterpaksaan untuk hidup sangat berhemat karena pendapatan yang kecil.

Hal ini menyebabkan buruh terjebak dalam lingkaran setan yang menurunkan kualitas hidup mereka dari tahun ke tahun. Hal ini terbukti dengan banyaknya data yang menunjukkan penurunan angka kelas menengah di Indonesia.

Implikasinya, terdapat dua poin yang seharusnya dijadikan acuan selain persoalan kelayakan nilai upah saat ini. Pertama, dasar penentuan upah tidak lagi mengacu pada PP 51/2023 yang hanya merumuskan upah berlandaskan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kedua, kembalinya pemberlakuan upah sektoral.

Terakhir, political will dari pemerintah untuk memenuhi hak dasar hidup para pekerja untuk menciptakan sistem pengupahan yang adil dan bermartabat bagi kelompok buruh akibat kurangnya regulasi pengupahan saat ini.

Baca Juga:  Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM di Indonesia

“Terkait karut-marut sistem pengupahan di Indonesia yang terjadi setiap akhir tahun, mestinya menjadi perhatian penting bagi pemerintah. Pemerintahan Prabowo – Gibran jangan hanya sekedar gimmick belaka, tapi wajib membuat kebijakan pengupahan buruh Indonesia dengan melibatkan unsur keterwakilan serikat buruh. Sistem pengupahan Indonesia harus segera direformasi total, dibuat adil, bermartabat dan melindungi kaum buruh. Sehingga perselisihan hak-hak normatif dan khususnya pelanggaran upah tidak lagi terjadi secara massif. Apalagi saat ini terjadi disparitas yang luar biasa upah buruh daerah satu dengan daerah lainnya, padahal kebutuhan hidup buruh antara daerah satu dengan lainnya tidak jauh berbeda”, jelas Sunarno.

Dalam aksi kali ini Buruh yang tergabung bersama Aliansi Gebrak menyampaikan tuntutan di aksi tanggal 20 November 2024, sebagai berikut:

  1. Naikan Upah Buruh tahun 2025 sebesar 25-30 persen
  2. Tolak pemberlakukan PP 51/2023 sebagai dasar penentuan upah
  3. Tolak Upah padat karya di bawah UMP/UMK
  4. Berlakukan kembali upah sektoral di seluruh kota/kabupaten
  5. Jalankan UMP/UMK tahun 2025 berdasarkan perhitungan Kebutuhan HIdup Layak (KHL).

Sementara itu, Ketua SGBN Tangerang Raya Ujang Kurniawan menambahkan pentingnya aksi ini untuk mengingatkan pemerintah terkait kesejahteraan rakyat yang masih kurang itu mempengaruhi daya beli yang semakin menurun.