“Berawal pada Senin (06/06) pukul 19.30 WIB, Korban L diajak untuk ziarah ke sumur Cililitan oleh pelaku lalu korban L mengajak M untuk menemani, lalu sesampainya di lokasi tersangka melaksanakan ritual dan menyuruh korban untuk membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja, Ujarnya
AKBP Belny juga menjelaskan jika setelah itu tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung menjalankan aksinya, dan saat akan mengantarkan pulang pada Senin (06/06) pukul 23.00 WIB.
“Diperjalanan tersangka A mengajak berhenti untuk beristirahat, tetapi tersangka meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan dirumah, akan tetapi pada saat perjalanan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M tetapi korban menolak kemudia tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” kata Belny.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.