Gagahi Anak Dibawah Umur, Dukun Cabul di Pandegalang Diamankan Petugas

oleh
Ilustrasi dukun cabul di Kabupaten pandeglang

Bantenterkini.com – Dukun berinisial A(50) pelaku pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu (15/6)

Terkait adanya laporan bahwa telah terjadi tindak kejahatan pencabulan yang telah dilakukan seorang pria terhadap anak dibawah umur berinisial M (14) dan L (14) di Desa Pari Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang, anggota Satreskrim Polres Pandeglang merespon laporan tersebut.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pencabulan yang dilakukan tersangka A.

Baca Juga:  Kiai Ma’ruf Amin Ajak Kiai Dukung Cagub Banten Andra Soni

“Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap Pelaku A tindak pidana pencabulan, yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L. Pelaku A yang menjalankan aksi terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Belny.

Baca Juga:  Viral Kerajaan Angling Dharma di Pandeglang

Berdasarkan kronologi kejadian Belny Warlansyah menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tersangka A kepada korban M dan L.