Scroll untuk baca artikel
NEWS

Kepala Dinas di Pandeglang Tabrak Siswa SDN Sukaratu 5 Jadi Tersangka

×

Kepala Dinas di Pandeglang Tabrak Siswa SDN Sukaratu 5 Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Banten, Ahmad Mursidi, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menwaskan siswa SDN Sukaratu 5.

Usai gelar perkara kejadian kecelakaan maut, Ahmad Mursidi menabrak kerumuman siswa SDN Sukaratu 5.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi kepada wartawan, pada Rabu (13/5/2026).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, membenarkan bahwa Ahmad Mursidi sudah ditetapkan tersangka setelah menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5.

Asep menyebut bahwa Ahmad akan dinonaktifkan akhir bulan ini berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2020, ASN akan dinonaktifkan berlaku pada akhir bulan terhitung setelah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA  Adde Rosi Khoerunnisa Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan dan Serahkan Program PIP di SMP 2 Karang Tanjung Pandeglang

“Sekarang belum akhir bulan, pada akhir bulan maka diberhentikan sementara,” katanya, Selasa (19/5/2026).

lebih lanjut Asep menerangkan keputusan pemberhentian akan menunggu hasi persidangan agar memiliki kekuatan hukum tetap atau disebut inkrah.

“Diberhentikan secara tetap setelah ada kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Sementara itu, Pemkab Pandeglang mendukung penuh segala proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, perihal kasus yang menimpa ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang tersebut.

“Kami mendukung dan terus mengikuti apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kami serahkan sepenuhnya ke APH,” kata Asep.

Perlu diketahui, polisi menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Banten, Ahmad Mursidi, sebagai tersangka.

BACA JUGA  Kirab Budaya Lintas Iman Meriahkan Kota Serang Jelang Ramadan dan Imlek

Ahmad Mursidi ditetapkan tersangka usai menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ada sembilan orang yang menjadi korban dalam peristiwa itu. Dua orang lainnya dilaporkan meninggal dunia, yaitu Dewi Handayani, seorang pedagang; dan Muhamad Milal, seorang siswa)***