SERANG, – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Banten, WL, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Banten dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Setelah penetapan, WL langsung ditahan di Rutan Pandeglang.
“Tim penyidik kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam konferensi pers pada Selasa (15/4/2025).
Menurut Rangga, dalam proses penyidikan ditemukan bahwa WL secara aktif menentukan lokasi pembuangan sampah di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
“WL berperan aktif dalam menetapkan lokasi pembuangan dan pengolahan sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan peraturan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum proses pengadaan dimulai, telah terjadi indikasi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan penyedia jasa, yakni PT EPP. Perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki sarana, kemampuan, maupun keahlian yang memadai untuk melaksanakan proyek pengelolaan sampah sesuai aturan.
Rangga menambahkan, untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang, tersangka SYM diduga bekerja sama dengan WL dalam mengubah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik PT EPP dari yang semula hanya mencakup pengangkutan, menjadi termasuk pengelolaan sampah.
“SYM dan WL diduga telah bersekongkol untuk memanipulasi KBLI agar PT EPP bisa mengikuti proses pengadaan,” tandas Rangga.***