PANDEGLANG-Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengatakan perjanjian kerjasama terkait Penampungan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Batal.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol Kecamatan Koroncong tidak jadi menampung sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel).
Dewi Setiani menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Pandeglang berkirim surat ke Pemerintah Kota Tangsel terkait pembatalan kerjasama sampah.
Surat yang dikirim berperoses dan harus melalui berbagai tahapan karena ini antara kedua belah pihak.
“Terkait dengan surat resmi hari ini juga kami akan langsung berproses melakukan berbagai tahapan-tahapan karena ini antara dua pihak antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangerang Selatan, oleh karena itu pembatalan ini juga harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Insyaallah hari ini akan kami lakukan,” kata Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Melaui aku Instagram resminya Dewi menuturkan pembatalan perjanjian sampah dengan Pemkot Tangsel berdasarkan masukan dari berbagai tokoh.
“dengan ini menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang bahwa setelah memperhatikan dengan seksama berbagai saran, masukan, dan pertimbangan dari para tokoh ulama, tokoh masyarakat, aktivis pergerakan, akademisi, anggota DPRD Provinsi Banten, anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, serta Wakil Gubernur Banten, maka Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyatakan secara resmi pembatalan kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan”. dikutip dari Instagram rd.dewisetiani
“Untuk selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan berupaya secara maksimal agar pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri, dengan lebih baik, profesional, dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa sampah yang dihasilkan dari wilayah Kabupaten Pandeglang akan dikelola langsung oleh pemerintah daerah bersama masyarakat”. lanjut Dewi
Sebelumnya Dewi meminta perpanjangan waktu perihal sanksi administrasi yang diberikan kementerian lingkungan hidup karena TPA Bangkonol belum menetapkan sistem sanitary landfil.
“Untuk ke depannya kami akan mengelola sampah dari daerah kami sendiri dan upaya terkait dengan anggaran secepatnya kami akan bersurat kepada kementerian LH memohon terkait perpanjangan masa ditutupnya atau sanksi karena itu ada masa waktunya 180 hari, kami ingin agar diperpanjang,” katanya.)***