Scroll untuk baca artikel
NEWS

Oknum Anggota Polres Cilegon Diduga Jadi Penadah Mobil Leasing Hasil Penggelapan

×

Oknum Anggota Polres Cilegon Diduga Jadi Penadah Mobil Leasing Hasil Penggelapan

Sebarkan artikel ini

CILEGON – Seorang anggota Polres Cilegon diduga terlibat dalam kepemilikan kendaraan bermotor yang berstatus sebagai objek pembiayaan bermasalah dan diduga merupakan hasil penggelapan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF), Sakdiatul Iman, yang mengaku menemukan kendaraan tersebut saat melakukan penelusuran di kawasan Asrama Polisi Polres Cilegon pada Jumat (19/6/2026).

Sakdiatul menjelaskan bahwa dirinya bersama seorang rekan mendapat surat kuasa dari BFI Finance untuk melakukan pengamanan terhadap satu unit mobil Suzuki Ertiga.

Kendaraan tersebut tercatat menunggak pembayaran selama kurang lebih satu tahun dan diduga telah dialihkan secara tidak sah oleh pihak penyewa.

Saat tiba di lokasi yang berada di wilayah Jombang Wetan, Kota Cilegon, Banten, mereka terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dan petugas jaga asrama. Setelah itu, mereka menemui seorang perempuan yang mengaku sebagai pemilik kendaraan yang sedang dicari.

Menurut keterangan perempuan tersebut, mobil itu telah dibelinya sekitar satu tahun yang lalu. Namun ketika petugas menunjukkan surat tugas serta menjelaskan bahwa kendaraan tersebut masih menjadi aset BFI Finance, perempuan yang disebut merupakan istri dari oknum anggota Polres Cilegon itu tidak memberikan banyak tanggapan.

“Saat ditanya kenapa mobil ini sampai ke tangan oknum, debitur menjelaskan dulu mobilnya disewakan ke tetangga bernama Pak Nono untuk nge-grab di bandara. Setoran Rp150 ribu per hari lancar, 8 bulan, lalu hilang kabar. Cicilan dihentikan karena mobil sudah tidak ada,” jelasnya, Minggu (21/6/2026).

BACA JUGA  Warga Cadasari Tewas Tenggelam di Pantai Ciantir Sawarna Lebak, Begini Kronologinya

Berdasarkan penjelasan yang diterima petugas, kendaraan tersebut awalnya disewakan kepada pihak lain, namun kemudian tidak pernah dikembalikan.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, keberadaan mobil diketahui berada di lingkungan asrama polisi tersebut.

Sakdiatul mengungkapkan bahwa ketika pihaknya berupaya mengamankan kendaraan, sempat terjadi perdebatan yang memicu keramaian.

Ia menyebut oknum anggota polisi tersebut menghubungi seseorang dari luar institusi yang disebut sebagai pihak yang membackup kendaraan tersebut.

“Dia bilang jangan ganggu dapur saya. Dia juga mengakui kalau polisi-polisi di situ mobilnya backup-an orang tersebut,” ujarnya menceritakan saat kejadian.

Pihak yang dimaksud disebut merupakan warga sipil yang dikenal sebagai pelaku usaha kendaraan ilegal di wilayah Kota Cilegon.

Menurut Sakdiatul, orang yang sama juga pernah dikaitkan dengan kasus serupa terkait kendaraan bermasalah yang ditemukan di kawasan asrama lain.

“Dia sendiri mengakui, untuk wilayah asrama itu jangan pernah kalian ganggu karena ini dapur saya. Mobil-mobil di situ backup-an dia semua,” kata dia.

Saat ditemukan, mobil Suzuki Ertiga tersebut diketahui telah menggunakan pelat nomor berbeda, yakni D 1086 ALY. Selain itu, kendaraan juga dipasangi sejumlah stiker bernuansa kepolisian.

Sakdiatul menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan pihaknya telah mengikuti prosedur operasional yang berlaku.

BACA JUGA  Adde Rosi Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di SDN 1 Cicaringin Lebak, Tegaskan Pancasila Benteng di Tengah Ketidakpastian Global

Ia menjelaskan bahwa petugas hanya mendatangi lokasi keberadaan kendaraan untuk melakukan mediasi, penyelesaian tunggakan, ataupun proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah membuat laporan di Aduan Presisi Propam Polda Banten dan laporan kedua di alamat debitur kami di Polresta, Tangerang Kota,” ucap Sakdiatul.

Ia mengaku kasus serupa bukan kali pertama ditemuinya selama menjalankan tugas. Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, dirinya beberapa kali mendapati kendaraan bermasalah yang diduga dikuasai oleh oknum aparat.

“Kami datang hanya untuk mediasi. Tapi bila penguasa unit tidak kooperatif, kami punya SOP untuk melakukan pengamanan unit kepada pihak berwajib terlebih dahulu,” tutupnya.

Dugaan tindak pidana tersebut juga diperkuat dengan adanya laporan polisi yang dibuat di Polresta Tangerang Kota pada Sabtu (20/6/2026), terkait dugaan penipuan.

Sakdiatul menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas menangani kendaraan yang telah dilaporkan hilang atau diduga digelapkan.

Ia juga menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan tidak memperbolehkan penghentian kendaraan secara paksa di jalan.

Sebagai petugas PEOJF, dirinya mengaku telah mengantongi Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), yaitu sertifikasi resmi yang berlaku di sektor industri pembiayaan.

Dalam setiap pelaksanaan tugas, ia juga selalu menunjukkan identitas resmi serta berkoordinasi dengan perangkat lingkungan setempat sebelum melakukan tindakan.