Yusuf lalu menjemput korban pada (15/08/2022). Tiba di Jombang sekitar pukul 00.30 WIB, Yusuf menunggu di samping area perumahan. Saat itu juga mereka langsung bertolak menuju Tangerang dengan sepeda motor.
Awalnya, pelaku mengiming-imingi korban akan dinikahi. Namun, bukannya dinikahi, korban justru mendapat perlakuan tak manusiawi dengan disekap di sebuah kos-kosan dan dikunci dari luar.
Korban pun hanya diberi makan satu kali sehari. Bahkan korban berkali-kali disetubuhi oleh pelaku.
“Atas perbuatan kejinya, ia akan dijerat pasal 332 KUHP, termasuk pasal yang lain. Kami pun sedang berkoordinasi dengan Jaksa dan Satgas PPA untuk melapisi pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” pungkas Giadi.