Polda Banten Bongkar Kecurangan SPBU Menggunakan Remote

oleh
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) didampingi oleh Kasubdit I Indag Direskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti berupa alat relay saat ungkap kasus kecurangan BBM di Mapolda Banten.

“Akibatnya, volume BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dijual tidak sesuai dengan takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya,” jelasnya.

Ia menyebut dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa praktik curang penjualan BBM tersebut sudah berlangsung sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan besar.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku yang menjalankan kecurangan penjualan BBM mendapat keuntungan Rp4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan (akumulasi) sekitar Rp7 miliar,” tuturnya.

Baca Juga:  Dukung Fasilitas Sekolah, Honda Banten Serahkan Bantuan 100 Sak Semen ke SMP Islam Daarul Yaqiin

Dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa dua remote control, empat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, satu bundel slip setoran margin, satu bundel slip setoran surplus, empat handphone, tujuh bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor 34-42117, empat CPU, satu kartu ATM, satu buku tabungan, dan dua bundel rekening koran.

Baca Juga:  Ulama-ulama Banten Doakan Andra Soni hingga Dukung Komitmennya untuk Tidak Korupsi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c jo. Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.