Soal Sertifikat HGB di Laut Tangerang, Menteri KKP Angkat Bicara

oleh
Foto IG: kaguyatvofficial

TANGERANG-Perihal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang kini menjadi polemik Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara.

Trenggono menjelaskan serfikat HGB di pagar perairan laut utara Tangerang termasuk ilegal.

Ia menjelaskan peraturan di Indonesia menyatakan bahwa laut tidak boleh bersertifikat dan termasuk ilegal karena laut milik umum.

“Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ujar Trenggono dikutip cnnindonesia, Senin (20/1/2025).

Baca Juga:  Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Sekjen ATR/BPN : Implementasinya Lebih Efesien 35 Persen Dibanding Sertipikat Analog

Lebih lenjut ia menjelaskan bahwa laut itu milik umum dan terheran tiba-tiba laut bersertifikat.

Trenggono pun menduga pemagaran itu dilakukan dengan harapan ke depan wilayah laut itu akan menjadi daratan.

“Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami,” ucap dia

Kendati demikian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya mengakui pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga:  Cara Bikin NGL Link di Instagram yang Lagi Tren

Nusron mengaku ada beberapa nama yang memiliki sertifikat HGB yang dimiliki beberapa perusahaan.

Sebanyak 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang punya Sertifikat HGB. Sertifikat-sertifikat itu dimiliki beberapa perusahaan.

Baca Juga:  Mudik Lebaran dengan Mobil Listrik, Makin Nyaman dengan Fitur Siaga Lebaran SPKLU Aplikasi PLN Mobile

“Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025)***