Terkait Pemotongan Kapal Ilegal, Wakil Ketua DPD Demokrat Banten Diperiksa Penyidik Hubla

oleh

SERANG, – Penyidik Direktorat Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan memeriksa Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Banten berinisial NM, terkait kasus dugaan pemotongan kapal ilegal MV Golden Pearl 9.

NM dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pemilik lahan milik PT Karya Putra Berkah, lokasi tempat dilakukan aktivitas pemotongan kapal pada 10 Juni 2025. Pemeriksaan terhadap NM dilakukan setelah penyidik lebih dulu meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang terlibat, di antaranya Direktur perusahaan salvage berinisial SN, pemilik kapal NB, serta JJ dan RM selaku broker, dan MS yang disebut sebagai mandor pemotongan kapal.

Menurut informasi yang dihimpun, lahan Karya Putra Berkah diduga belum mengantongi izin resmi dari Direktorat Perhubungan Laut sebagai lokasi penutuhan kapal. Aktivitas pemotongan kapal juga diduga tidak disertai dokumen penting seperti sertifikat limbah B3, sertifikat penutuhan, serta surat pengawasan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten.

Baca Juga:  Soal Dugaan Pemotongan Kapal Ilegal di HTS, KSOP Banten Bungkam

Saat dikonfirmasi, NM belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik hingga berita ini diterbitkan.

Seorang petugas dari KSOP Kelas I Banten membenarkan bahwa lahan tempat pemotongan kapal adalah milik politisi Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga:  Bawaslu Pandeglang: Pemberi dan Penerima Sembako Bisa Kena Sanksi Pidana

“Itu milik Nasrul Ulum. Bukan dewan, karena belum sempat terpilih,” ungkap petugas KSOP, Senin (30/6/2025).

Penyegelan aktivitas pemotongan kapal tersebut dilakukan berdasarkan Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perlindungan Maritim dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menekankan pentingnya standar keselamatan, perlindungan lingkungan laut, dan legalitas operasional.

Sebelumnya, aktivitas ilegal ini memicu protes dari masyarakat nelayan sekitar. Mereka mengeluhkan pencemaran laut yang berdampak pada hasil tangkapan ikan.

Baca Juga:  Komunitas RANS Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

“Alhamdulillah kalau pemotongan kapalnya sudah dihentikan. Semoga sekarang kami bisa lebih mudah mencari ikan,” ujar Suwarni, nelayan di Bojonegara.

Pemerintah pun mengingatkan bahwa aktivitas penutuhan kapal tanpa izin resmi sangat berisiko terhadap kelestarian laut. Selain berdampak buruk terhadap lingkungan, kegiatan semacam ini juga berpotensi melanggar hukum dan dikenai sanksi pidana.