Tiga Kepala Daerah Terpilih di Banten Gagal Dilantik, Ini Daftarnya

oleh
Tangkapan Layar Foto KPU

JAKARTA-Sengketa Pilkada 2024 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya Pilkada di Provinsi Banten yang gagal dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya dijadwalkan akan adanya pelantikan serentak pada pilkada 2024 kepada pasangan kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025.

Namun, Sengketa yang diajukan oleh calon lain mengakibatkan Sebanyak tiga pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di Provinsi Banten tidak akan dilantik

Ketua KPU Muhamad Ihsan menuturkan penyebab ketiganya gagal dilantik karena masih adanya sengketa Pilkada 2024.

Baca Juga:  Dinilai Sosok Santun dan Cerdas Oleh Petani, Airin Cocok Untuk Jadi Gubernur Banten

“Pilkada di Banten yang terdapat sengketa di MK adalah Pilkada Kota Tangerang Selatan, Pilkada Kabupaten Serang, dan Pilkada Kabupaten Pandeglang,” katanya, dikutip kompas.com Sabtu (1/2/2025).

Hingga saat ini, sengeketa Pilkada masih berlanjut dan belum adanya keputusan dari MK diterima atau tidak.

“Belum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi. Agenda putusan sela tanggal 6-13 Februari 2025,” ujar Ihsan.

Diketahui Ketiga pasangan daerah terpilih di Provinsi Banten yang gagal dilantik pada 6 Februari 2025 antara lain:

Baca Juga:  Dibanggakan PPP, Bakal Calon Gubernur Banten Airin Programkan Santri Inovator

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan terpilih Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan

Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas

Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025.

Baca Juga:  BNN Banten Musnahkan Ganja 5,3 Kg Milik Mahasiswa di Tangsel

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

Ia mengatakan adanya pembatalan yang dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 tahun 2025 pada tanggal 24 Januari 2025.

Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.)***