Tinjau Kawasan Pagar Laut Bekasi, Nusron Akan Tindak Tegas Pelaku

oleh

Bekasi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi.

Ia mengungkapkan, bahwa adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut. Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.

“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” kata Menteri Nusron.

Baca Juga:  Lantik 15 Kakanwil Baru, Nusron Tekankan Penguatan Sinergi Dan Penerapan Manajemen Resiko

“Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” sambungnya.

Ia menjelaskan, jika data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi. 

“Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya, yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” terang Nusron.

Nusron menyebut, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare diantaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. 

“Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas,” ungkap Nusron.

Baca Juga:  Minimalisir Tumpang Tindih Lahan kawasan, Kementrian ATR/BPN Gelar Rakor ILASP

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. 

“Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN, yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ucapnya.

Terkait dengan tanah yang sudah terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut. 

Baca Juga:  DPUPR Banten Ubah Situ Cipondoh Jadi Destinasi Wisata Menarik di Kota Tangerang

“Karena usia Sertipikat HGB sudah lebih dari lima tahun, kami tidak bisa membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan,” tegasnya.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Inspektur Jenderal, Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak.