Bantenterkini.coom – Pinjaman Online (Pinjol) menjadi pusat perhatian banyak masyarakat. Pemerinta dan Polri terus melakukan cara untuk memusnahkan secara paksa Pinjol ilegal.
Hal tersebut langsung diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta polri agar memusnahkan Pinjol ilegal yang banyak merugikan masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat luas agar tidak terjerumus dalam pemberian pinjaman yang tidak sah atau ilegal. Mulai dari benar-benar melihat keabsahannya, hingga mengamankan informasi pribadi. viagra skład
“Jangan sampai kita terjebak dalam perbuatan melawan hukum. Lakukan ini. Sahabat OJK, agar tidak terjebak dengan Pinjol ilegal, lakukan 3 langkah sederhana berikut ini!” dikutip dari instagram OJK, Selasa (26/10/2021).
Dikutip dari Instagram OJK @ojkindonesia, berikut adalah hal-hal yang dapat dilakukan agar tidak terjerumus dalam pinjol ilegal.
1. Periksa keabsahannya
Sebelum memastikan meminjam pinjaman online, pastikan terlebih dahulu bahwa aplikasi pinjaman online atau fintech telah terdaftar dan disahkan di OJK. #CekDulu ke Kontak OJK 157.
2. Cepat Hapus SMS Penawaran Pinjol
Segera hapus SMS penawaran pinjol yang Anda dapatkan. Dapat dipastikan bahwa pinjol tersebut adalah ilegal. Fintech pinjol resmi yang terdaftar di OJK tidak diizinkan untuk menawarkan kredit langsung, baik SMS, Wahtsapp atau teks pribadi lainnya tanpa persetujuan pelanggan.
3. Mengamankan Data Pribadi
Secara konsisten berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi data diri Anda. Hindari mengunduh aplikasi sembarangan dan mengupload KTP atau informasi pribadi Anda melalui media sosial. Jauhi bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan Wi-Fi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Anda dapat mengecek Pinaman Online yang terdaftar dan disahkan oleh OJK di situs OJK atau snap bit.ly/enrollment fintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id. Amankan Diri, Hati-hati Pinjaman Online ilegal,” tulis OJK.