2022, PLN Kembali Bangun Satsiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU) Di KP3B Banten

oleh

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku siap merealisasikan mobil listrik menjadi kendaraan dinas di Pemprov Banten.

“Itu kan kebijakan pemerintah pusat, maka kita pemerintah daerah akan berada dijalur kebijakan pemerintah itu untuk mendukungnya,” kata Al Muktabar, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banten, kemarin.

Ia melanjutkan, pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tahun depan.

Baca Juga:  Honda Banten Raih Prestasi di Kontes Layanan Honda Nasional 2025

“Saat ini kita masih menunggu aturan teknis terkait itu, pada dasarnya kita patuh sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.

Al melanjutkan, tahun ini Inpres Nomor 7 Tahun 2022 akan disosialisasikan terlebih dahulu oleh Kemendagri, selanjutnya Pemprov Banten akan konsultasi untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional.

Baca Juga:  Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Hadirkan Manfaat Nyata AI bagi Masyarakat Indonesia Timur

“Harus diatur dulu melalui Pergub, baru kemudian dianggarkan dalam APBD,” tuturnya.

Lantaran pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik kendaraan dinas operasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tentunya pemprov juga akan melakukan koordinasi dengan DPRD Banten.

“Paling cepat mulai dianggarkan pada Perubahan APBD 2023, namun yang paling penting menyiapkan dulu aturan teknisnya. Karena kebijakan ini berlaku secara nasional,” pungkasnya.