PANDEGLANG-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kebupaten Pandelang mangkir kerja selama setahun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mencatat 5 ASN.
5 ASN tersebut dinilai melanggar Peraturan Badan Kepengawasan Daerah Nomor 6 tahun 2022 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selama satu tahun tidak masuk kerja alias mangkir, 5 ASN tersebut terancam kena sanksi.
“Ada sekitar 5 orang ASN yang tidak masuk kerja selama setahun,” kata Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Farid Fikri.
Dari hasil pemeriksaan Fikri mereka tersangkut utang, Ke 5 ASN diketahui tidak masuk kerja karena terlibat utang, karena takut ditagih maka mangkir.
“Intinya karena banyak yang nyari, kemudian dia menghindar. Mungkin karena sangkut paut soal utang, kemudian ada hal lain yang sifatnya pribadi,” tutur Fikri.
Fikri tidak menerangkan secara rinci berapa besaran utang yang dimiliki oleh para ASN tersebut, termasuk kepada siapa mereka berutang, atau terkait pinjol atau bukan.
Kini, ke 5 ASN tengah disiapkan sidang kode etik, terdapat 2 ASN kedapatan bolos selama setahun dan 3 ASN sudah diberikan sanksi.
“Kalau 2 orang sudah diagendakan untuk sidang kode etik, ancaman mungkin bisa diberhentikan. Kalau 3 orang lainnya sudah diberikan sanksi tingkat sedang,” Pungkasnya






