Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALNEWS

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Tiga Bandar Ganja, Sita 14 Kg Lebih Barang Bukti

×

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Tiga Bandar Ganja, Sita 14 Kg Lebih Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

SERANG, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Januari 2026, polisi berhasil meringkus tiga bandar besar narkotika jenis ganja di lokasi dan waktu berbeda.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23). Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, serta Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti ganja dengan total berat lebih dari 14 kilogram.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman paket ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Serang.

“Setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di Kota Serang,” ujar Andri, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA  Tanah di Tangerang Bergeser, 5 Rumah Nyaris Roboh

Hasil penyelidikan mengarah pada pengiriman ganja seberat sekitar satu ons yang dikendalikan melalui sebuah akun media sosial Instagram. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka AR selaku pemegang akun di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Tak berhenti di situ, tim yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan pengembangan lanjutan. Pada Rabu (21/1/2026), petugas menemukan delapan paket ganja di gudang ekspedisi yang belum sempat dikirim kepada penerima.

“Dari gudang ekspedisi kami mengamankan delapan paket ganja dengan berat bruto 3.010 gram yang diduga kuat masih berkaitan dengan jaringan tersangka AR,” katanya.

Pengembangan kasus selanjutnya mengarah ke Sumatera Selatan. Pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali menangkap tersangka AS di kediamannya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Dari lokasi tersebut, polisi menyita empat paket ganja seberat 1.165 gram serta satu unit timbangan digital.

BACA JUGA  Longsor di Cisarua, Menteri LH Menduga Ada Alih Fungsi Lahan

Selang dua hari kemudian, tepatnya Senin (26/1/2026) sekitar pukul 08.10 WIB, tim kembali meringkus tersangka UK di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 bungkus ganja dengan berat bruto mencapai 10.132 gram.

“Ketiga tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi,” ungkap Andri Kurniawan yang juga mantan Kapolres Pangandaran.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan jaringan yang lebih luas.

Kapolres Serang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.***

Example 120x600