TANGERANG SELATAN, – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menegaskan komitmennya memperkuat transparansi tata kelola pemerintahan sekaligus membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas. Upaya tersebut dibarengi dengan penguatan edukasi kepada masyarakat melalui keterbukaan informasi dan literasi digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan, Tb. Asep Nurdin, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah penguatan integritas yang dijalankan Inspektorat Kota Tangsel.
“Kami mendukung penuh upaya penguatan integritas yang diinisiasi Inspektorat. Melalui kolaborasi seperti ini, kami berharap budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas semakin kuat di seluruh perangkat daerah sehingga berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Asep, Senin (3/8/2026).
Menurut Asep, keterbukaan informasi menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Karena itu, Diskominfo akan terus mengoptimalkan literasi digital dan kanal komunikasi resmi pemerintah agar masyarakat semakin memahami hak mereka terhadap informasi publik.
“Melalui optimalisasi kanal komunikasi resmi, kampanye antikorupsi, serta integrasi layanan publik berbasis digital, kami ingin mengedukasi masyarakat agar ikut mengawasi sekaligus memanfaatkan layanan pemerintah secara transparan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar nilai-nilai integritas tidak hanya menjadi slogan di lingkungan kerja, tetapi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan keluarga.
Komitmen tersebut diperkuat melalui sinergi antara Diskominfo dan Inspektorat Kota Tangerang Selatan. Salah satunya lewat forum Ngobrol Integritas Bareng Inspektorat (NGORBIT) serta implementasi Surat Edaran Wali Kota Tangsel tentang Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan.
Sementara itu, Inspektur Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair, mengatakan pemerintah kota telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Kebijakan ini dirancang sebagai panduan operasional bagi seluruh perangkat daerah guna meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta menekan potensi penyimpangan sejak dini,” ujar Zubair.
Ia menjelaskan, penguatan tata kelola tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga membangun budaya integritas yang berkelanjutan di lingkungan birokrasi.
Menurutnya, ruang lingkup kebijakan tersebut mencakup pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga penataan Barang Milik Daerah (BMD) agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Langkah-langkah preventif ini diharapkan mampu mengurangi temuan hasil pengawasan sekaligus mencegah terjadinya fraud atau kecurangan di lingkungan birokrasi. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.









