SERANG-Aksi unjuk rasa dihari ulang tahun Provinsi Banten ke 26 di depan Gedung DPRD Bantan diwarnai kericuhan, Minggu (4/10/2026).
Kericuhan terjadi ketika mahasiswa mencoba masuk ke area Gedung DPRD Banten bentrokan antara polisi dan masa aksi tak bisa dihindari.
Terlihat saling dorong mendorong antara polisi dan masa aksi, sejumlah mahasiswa terkena pukulan dari polisi.
Masa aksi yang tergabung dalam Forum Banten Melawan (FORBAN) yang terdiri atas Komunitas Soedirman 30 (KMS30), Untirta Movement Community, Ikatan Mahasiswa Cilegon, dan Himpunan Mahasiswa Serang.
Aksi di HUT Banten ke 26, mahasiswa menyampaikan berbagai tuntutan dan kritik terhadap Pemerintah Provinsi Banten.
Koordinator aksi, Yasser mengatakan, mahasiswa membawa 10 tuntutan yang ingin disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan DPRD Banten.
Salah satu tuntutan utama berkaitan dengan transparansi penggunaan dana APBD Banten yang menurut mahasiswa dinilai memiliki sejumlah penyimpangan.
“Di HUT ke-26 Provinsi Banten ini, kami menggelar aksi besar-besaran dan menyampaikan sebanyak 10 tuntutan, di antaranya terkait dengan pendidikan, lapangan pekerjaan, infrastruktur, dan yang utama adalah transparansi dana APBD Banten yang dinilai banyak penyimpangan,” tegasnya.
Hingga saat ini, massa mahasiswa masih bertahan di depan Gedung DPRD Banten. Aparat kepolisian juga tetap melakukan pengamanan untuk mencegah situasi kembali memanas.
Kendati demikian, FORBAN menyoroti ketimpangan rata-rata lama sekolah antara wilayah Banten Utara dan Banten Selatan.
Salah satu program Pemprov Banten yang dikritik adalah program Sekolah Gratis dan program Bang Andra yang dinilai belum menyelesaikan persoalan mendasar di masyarakat.
Mereka juga mempersoalkan anggaran pembangunan infrastruktur desa yang disebut sekitar Rp164 miliar, dibandingkan anggaran tenaga ahli yang mereka sebut mencapai Rp55,47 miliar.
Di sektor transportasi, mahasiswa menilai layanan TransBanten belum menjangkau wilayah Banten Utara dan Banten Selatan secara memadai. Mereka meminta pemerintah memperluas operasional TransBanten.
Pada sektor kesehatan, FORBAN menyoroti ketimpangan kualitas sumber daya manusia kesehatan dan pemenuhan standar puskesmas antara wilayah utara dan selatan Banten.
Mereka juga menyinggung persoalan penyakit TBC, ISPA, dan HIV yang masih ditemukan di berbagai wilayah Banten.
Mahasiswa turut mengkritik kondisi rumah sakit milik pemerintah. Mereka menilai RSUD Banten masih tertahan pada tipe B, sedangkan sejumlah rumah sakit di wilayah selatan seperti RSU Malingping, RSU Labuan, dan RSU Cilograng masih berstatus tipe C.
Persoalan korupsi juga menjadi salah satu sorotan. FORBAN menyinggung sejumlah kasus korupsi yang pernah terjadi di Banten serta meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum dan mencegah praktik bagi-bagi jabatan yang bersifat politis.
Di sektor lingkungan, mahasiswa menyoroti aktivitas truk tambang di Bojonegara. Mereka mempertanyakan pelaksanaan KepGub Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan tambang.
FORBAN juga menyoroti sejumlah konflik agraria dan dampak proyek strategis nasional. Mereka menyebut konflik di Rancapinang, Cibetus, Pulau Sangiang, dan PIK 2 sebagai persoalan yang perlu diselesaikan pemerintah secara berkeadilan.
Atas berbagai persoalan tersebut, mahasiswa menyampaikan 20 tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Tuntutan tersebut antara lain menegakkan supremasi hukum, menghukum pelaku korupsi, menghentikan praktik bagi-bagi jabatan politik, mengaudit aset Pemerintah Provinsi Banten, serta mengesahkan Perda Partisipasi dan Otonomi Desa Sejati.
Mahasiswa juga meminta pemerintah menolak proyek strategis nasional yang dinilai menyengsarakan masyarakat dan menyelesaikan konflik agraria di sejumlah wilayah Banten.
Di bidang kesejahteraan, mereka menuntut pemerintah menyelesaikan persoalan kemiskinan dan pengangguran, memberantas mafia penyerapan tenaga kerja industri, meningkatkan layanan kesehatan, serta memberantas rumah tidak layak huni.
Dalam pengelolaan anggaran dan fasilitas publik, mahasiswa meminta Pemprov Banten mengkaji ulang efisiensi anggaran agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Mereka juga menuntut pelaksanaan dan pengawasan KepGub 567 Tahun 2025, peningkatan infrastruktur pendidikan dan infrastruktur umum, perluasan operasional TransBanten, serta pemangkasan anggaran tenaga ahli.
Tuntutan terakhir mereka adalah pemberhentian pejabat yang dinilai mempertontonkan budaya hedonis di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi kesulitan ekonomi.)***













