DPRD Kota Tangerang Menetapkan Sachrudin dan Maryono Jadi Wali Kota dan Wakil Terpilih 2025-2030

oleh
Sachrudin dan Maryono, Foto IG: sachrudin_srd

TANGERANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengadakan Rapat Paripurna menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih untuk periode 2025-2030. Rabu (15/01/2025).

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang tentang hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota Tangerang.

Menetapkan pasangan Sachrudin dan Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih untuk periode 2025-2030.

Baca Juga:  Viral Kadinkes Banten Punya Harga Rp24 Miliar, Kalahkan Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana

Pj Wali Kota Tangerang, Dr Nurdin mengatakan pemilihan umum di wilayahnya berjalan dengan lancar dan mengucapkan selamat pada pasangan terpilih.

“Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan penetapan resmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Tangerang dalam Rapat Paripurna DPRD. Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Sachrudin dan Bapak Maryono, atas kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi PPID Tangerang Kota.

Ia berharap pasangan terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan amanah.

Baca Juga:  Kembali Latih Warga Membatik, Bupati Serang Komitmen Jaga Budaya

Pemerintahan baru nantinya dapat terus menjaga sinergitas dan keberlanjutan program demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang.

“Keberlanjutan dan kerja sama yang harmonis antara pemerintahan menjadi kunci dalam mewujudkan harapan masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya.

Baca Juga:  Keluarga Pedagang Baso Korwil Banten Jatuhkan Pilihan untuk Dukung Andra Soni-Dimiyati

Perlu diketahui, keputusan penetapan Wali kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024, serta Keputusan KPUD Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Terpilih.