Viral, Grup WhataApp tuduh Kantor DPC PBB Kota CilegonJadi Bekingan Tempat Prostitusi

oleh

CILEGON, – Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Cilegon melaporkan salah satu grup WhatsApp yang telah menuduh jika kantor DPC PBB menjadi pembeking tempat prostitusi.

Pasalnya tangkapan layar grup WhatsApp tuduhan ini telah tersebar, hingga sampai kesalah satu pengurus partai PBB.

Dalam tangkapan kayar tersebut terlihat grup yang dinamakan “Peduli Pembangunan” mengirimkan foto kantor Sekretariat DPC PBB yang dilakukan oleh salah satu anggota grup WhatsApp yang dibarengi dengan keterangan.

Baca Juga:  BPN Pandeglang Berikan Ratusan Sertifikat PTSL Kepada Warga

“Tolong di bedeng jaksa prostitusi dihilangkan” tulis keterangan dalam foto pertama yang dibarengi spanduk Partai PBB.

“Kalo pak wali gak mampu saya yg sanggup viralkam kaya diciwaduk kasus open BO” tulis keterangan foto kedua dibareng foto kantor Sekretariat DPC PBB.

Atas kejadian tersebut, Ketua DPC PBB Kota Cilegon Feriyana didampingi para pengurus PBB melaporkan nomor tersebut ke pihak Polres Cilegon atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kami anggap ini adalah sebuah pelecehan bagi Partai kami. Kalau memang tujuannya untuk menyalurkan aspirasi di grup whatsApp perihal adanya dugaan prostitusi, kenapa harus di barengi dengan foto sekretariat DPC PBB Cilegon dan Spanduk PBB, maksud nya apa ini?,” Tegasnya.

Ditempat terpisah, Muchamad Mulyadi selaku pengurus Partai Bulan Bintang dan juga sebagai praktisi hukum menjelaskan pihaknya akan terus mendorong pihak kepolisian agar segera memanggil salah satu anggota grup WhatsApp Peduli Pembangunan untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Achmad Herwandi Merapat ke DPD Nasdem Kota Serang

“Kami meminta pihak kepolisian agar segera menindak tegas pelaku yang telah membuat atau mengirim foto kantor sekretariat DPC PBB di WhatsApp grup, yang seolah olah kantor kami dijadikan tempat prostitui,” tegasnya.

Baca Juga:  Kunjungi Anyer, Andika Targetkan Pariwisata Kabupaten Serang Jadi Tujuan Nasional & Mancanegara

Sementara laporan tersebut mengacu pada Penerapan pasal 310 KUHP yang berbunyi, Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.***