Namun demikian, apabila pihak pelaksana tidak mengerjakan sesuai dengan bistek dan mengabaikan kualitas pekerjaan, maka pihaknya sebagai warga adat Cisitu akan pertama kali melakukan protes, berbuat dan bertindak sesuai ketentuan yang ada kepada pihak kontraktor pekerjaan.
Yoyo mengatakan, mestinya mereka mendukung adanya pembangunan jalan yang sudah lama didambakan oleh ribuan masyarakat adat kasepuhan Cisitu, meskipun mereka orang luar dari Cisitu.
Sementara Zakaria, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 2, Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan, pekerjaan penanganan jalan atau reservasi jalan Pasir Kuray-Cisitu ditargetkan selesai pada akhir tahun anggaran 2023.
“Preservasi jalan Pasir Kuray-Cisitu atau Cikidang ditergetkan akhir tahun ini selesai, dengan angaran pelaksanaan sebesar Rp 11,6 miliar dengan panjang penanganan 2 kilometer,” terang Zakaria.
Proyek yang didanai APBN TA 2023 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PPK 3, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 2, Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah VI dengan batas pengerjaan hingga 25 Desember.
Dengan angaran pelaksanaan sebesar Rp 11,6 miliar dengan panjang penanganan 2 kilometer dari total 5,3 kilometer dengan pemenang kontrak pengerjaan PT. Cipta Infra Optima.***